Negara Melindungi Sawah, Sekaligus Menghilangkannya

Sosial32 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM – Pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan baru untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah. Skemanya tidak main-main: denda dan kewajiban penggantian lahan hingga tiga kali lipat bagi setiap sawah produktif yang dialihfungsikan.

Di atas kertas, ini tampak sebagai langkah tegas untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, jika ditarik ke realitas di lapangan, kebijakan ini justru memperlihatkan satu hal yang ganjil: negara sedang berdiri di dua kaki yang saling bertentangan.

Data yang disampaikan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa Indonesia telah kehilangan hampir 600 ribu hektare sawah dalam periode 2019–2025.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah bukti nyata bahwa perlindungan lahan selama ini tidak berjalan efektif. Sawah hilang bukan karena satu faktor tunggal, melainkan karena akumulasi kebijakan yang membuka ruang konversi secara masif.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong perluasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga saat ini, sekitar 3,8 juta hektare telah ditetapkan, dan akan ditambah 2,7 juta hektare lagi di 12 provinsi. Targetnya, pada kuartal II 2026, total 17 provinsi telah memiliki penetapan LSD secara penuh.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar untuk menambah 1 hingga 2 juta hektare sawah baru di Indonesia. Pernyataan ini memberi kesan optimisme—seolah negara sedang memperkuat fondasi pangan dari hulu.

Justru di bagian ini kontradiksi itu terlihat jelas. Di saat pemerintah berbicara soal perlindungan dan penambahan sawah, program pembangunan yang juga digerakkan negara justru ikut menjadi pendorong utama hilangnya lahan pertanian.

Skema Proyek Strategis Nasional (PSN), yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan, dalam praktiknya di sejumlah wilayah justru mengorbankan lahan hijau produktif.

Baca Juga  Tiga Jaksa Pelaku Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, Satu Kabur Melawan Petugas Akan Menjadi DPO KPK

Di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Karanganyar, proyek pembangunan—termasuk dalam kerangka pengembangan kawasan seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)—justru menggunakan lahan sawah yang berstatus tanah kas desa, yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan, khususnya beras.

Ini bukan sekadar kontradiksi. Ini adalah inkonsistensi yang terang-benderang. Negara seolah melindungi sawah dalam regulasi, tetapi pada saat yang sama mengalihfungsikannya melalui kebijakan pembangunan. Dua arah yang berjalan bersamaan, tetapi saling meniadakan. Yang satu bicara perlindungan, yang lain diam-diam menghapusnya.

Lebih jauh, solusi yang ditawarkan juga menyisakan persoalan. Kewajiban penggantian lahan hingga tiga kali lipat terdengar ambisius, tetapi tidak otomatis menjawab masalah. Sawah yang hilang umumnya berada di wilayah subur dengan irigasi teknis yang baik.

Sementara lahan pengganti sering kali berada di wilayah pinggiran, dengan kualitas tanah yang lebih rendah dan akses air yang terbatas.

Artinya, penggantian luas lahan tidak selalu sebanding dengan penggantian produktivitas. Yang hilang bukan hanya hektare, tetapi juga sistem produksi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, di tingkat petani, persoalannya jauh lebih kompleks. Biaya produksi terus meningkat—mulai dari benih hingga pestisida. Alat dan mesin pertanian juga semakin mahal dan sulit dijangkau.

Di sisi lain, harga hasil panen tidak memberikan kepastian harga yang adil. Petani terjepit di antara biaya yang naik dan pendapatan yang stagnan. Dalam kondisi seperti ini, petani bukan hanya kehilangan lahan, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk bertahan di atas lahannya sendiri.

Jika akar persoalan ini tidak disentuh—mulai dari tata ruang yang mudah diubah, tekanan investasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap petani—maka kebijakan ini hanya akan menjadi tambalan. Regulasi dibuat, tetapi lahan tetap hilang. Target ditetapkan, tetapi realitas berjalan ke arah sebaliknya.

Baca Juga  Oknum Jaksa di Banten Kena OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi RI

Pada akhirnya: apakah negara benar-benar ingin melindungi sawah, atau sekadar mengelola kehilangan yang terus terjadi?

Jika arah kebijakan tidak dibenahi secara mendasar, maka yang hilang bukan hanya lahan pertanian. Yang perlahan menghilang adalah masa depan kedaulatan pangan itu sendiri.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *