Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita, Nasional144 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, DENYUT RAKYAT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Polri juga menetapkan satu tersangka lain dengan inisial DR.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kedua saudara FA, yaitu Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irjen Totok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial DR merujuk pada Don Ritto, warga sipil. Saat ini DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Totok menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah terkait dengan proses penanganan perkara hukum oleh penyelenggara negara. Salah satu perkara yang disorot adalah perkara PT Asabri.

Febrie disangkakan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam KUHP yang baru, perbuatannya masuk dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.

Sementara itu, Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP.

Irjen Totok menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan.

Baca Juga  FORMADES Dorong Gerakan Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga Hadapi Ancaman El Nino 2026

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Totok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap mantan pejabatnya tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan