DENYUT RAKYAT, PEMALANG – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Juni, jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional (3C) serta membongkar 24 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengungkapkan bahwa dari 16 kasus konvensional yang ditangani, rinciannya terdiri atas 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari seluruh kasus kejahatan konvensional tersebut, kami telah mengamankan 16 orang tersangka,” ujar AKBP Rendy.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang juga menunjukkan performa progresif dengan melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkoba. Sebagian besar dari 24 kasus yang dibongkar berawal dari pengembangan laporan masyarakat.
Dari puluhan kasus narkoba tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
Sabu: 57,93 gram, Tembakau Sintetis: 2,12 gram, Psikotropika: 88 butir, Obat Keras Tertentu (OKT): 51.352 butir.
AKBP Rendy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Pemalang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung datang ke Mapolres Pemalang,” pungkasnya.






























