Polres Lombok Timur Lakukan Penggerebekan Narkoba di Keruak: Dua Terduga Pelaku dan 25 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

Daerah10 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, LOMBOK TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melaksanakan penggerebekan dan penindakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Jum’at (23/10/2026)

Operasi penindakan ini berlokasi di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Langkah tegas ini diambil kepolisian lombok timur maraknya peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut, personil Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang dicurigai menyimpan maupun menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil tindakan hukum di lokasi, petugas menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 25 klip (poket) sabu siap edar.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Lombok Timur untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkoba serta memutus mata rantai bandar narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan maupun pengedaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman.

Penindakan hukum ini mendapat apresiasi langsung dari tokoh dan pemerintah desa setempat.

Perwakilan Pemerintah Desa Ketapang Raya, Sopian, mengapresiasi jajaran kepolisian yang bergerak cepat sehingga potensi bahaya penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sedini mungkin demi melindungi masa depan generasi muda.

Melalui operasi ini, Polres Lombok Timur menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama masyarakat untuk mengusut tuntas dan memutus rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

“Hentikan pengguna narkoba berantas mata rantai pengedar narkoba. Polisi bersama masyarakat”

Posting Terkait

Jangan Lewatkan