Polemik Lahan Rupbasan Kejari Bandar Lampung, Pengamat PUSKAP: Kejari Harus Tunda Hibah dan Pastikan Aset Clean and Clear

Berita, Daerah55 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Polemik tukar guling lahan aset PDAM Way Rilau yang digunakan untuk pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus bergulir. Setelah Direksi PDAM Way Rilau mengakui lahan tersebut dialihkan melalui mekanisme tukar guling namun tidak mengetahui lokasi tanah penggantinya, dan Bagian Aset Pemkot Bandar Lampung memilih bungkam, kini sorotan mengarah ke Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah.

Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan Kejari Bandar Lampung tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil langkah proaktif untuk menyelamatkan diri secara hukum.

“Posisi Kejari itu sensitif. Dia penerima hibah, tapi dia juga Aparat Penegak Hukum yang tugasnya menjaga keuangan negara dan daerah tidak dirugikan. Kalau Kejari tetap membangun di atas tanah yang statusnya cacat, publik bisa menilai ada konflik kepentingan,” kata Gunawan Handoko, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Gunawan, langkah pertama yang wajib dilakukan Kejari adalah melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap legalitas lahan di Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Telukbetung tersebut.

“Kejari harus minta ke Bagian Aset dan BPKAD Pemkot: mana sertifikatnya? Atas nama PDAM Way Rilau atau sudah jadi Barang Milik Daerah (BMD)? Mana Berita Acara penarikan modal dari BUMD ke BMD? Mana hasil appraisal independen dan lokasi tanah pengganti yang dijanjikan? Mana risalah RUPS PDAM dan persetujuan DPRD? Itu prinsip clean and clear dalam hibah BMD,” tegasnya.

Gunawan menilai, pembangunan fisik gedung yang didanai APBD Kota Bandar Lampung 2026 yang sudah groundbreaking pada 16 September 2026 lalu boleh berjalan, namun proses administrasi hibahnya harus ditunda.

Baca Juga  Tragedi Dini Hari di Kanatang, Satu Keluarga Empat Jiwa Meninggal Akibat Kebakaran Kios

“Jangan dulu di-Akta Hibah-kan. Secara fisik bangunannya mungkin sudah berdiri, tapi kalau sertifikatnya masih atas nama PDAM Way Rilau, BPN tidak akan bisa balik nama ke Kejaksaan. Nanti jadinya gedung milik Kejari tapi tanahnya masih milik BUMD. Itu cacat administrasi berat,” jelasnya.

Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD, yang mewajibkan pelepasan aset BUMD harus melalui penilaian independen, kompensasi setara, keputusan RUPS, dan revisi Perda Penyertaan Modal yang disetujui DPRD.

“Kejari seharusnya bersurat resmi ke Pemkot untuk menuntaskan dulu kewajiban hukumnya kepada PDAM Way Rilau. Selesaikan dulu kompensasi dan revisi Perda, baru lanjutkan hibahnya. Itu sikap elegan dan aman secara hukum,” ujar Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan mengingatkan Kejari Bandar Lampung untuk menjaga etika sebagai institusi penegak hukum.

“Kejari harus lapor ke Asdatun Kejati Lampung untuk pendampingan hukum agar prosedur diluruskan. Jangan sampai Pidsus Kejari nanti harus memeriksa kasus aset yang gedungnya dipakai oleh institusinya sendiri. Itu konflik kepentingan. Dan jangan sampai ada kesan Kejaksaan menekan LSM, media, atau pengamat yang mempersoalkan ini. Justru harus dibuka,” katanya.

Gunawan juga mendorong Kejari untuk membuka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada publik agar terang benderang apakah yang dihibahkan itu benar-benar BMD Pemkot atau masih aset PDAM.

“Kalau Kejari transparan membuka NPHD, polemik selesai. Kalau ternyata di NPHD tertulis tanah PDAM Way Rilau yang langsung dihibahkan, berarti Kejari harus tahu itu cacat dari awal,” tuturnya.

Menurutnya, jika Kejari tetap ngotot menerima hibah bermasalah, risikonya akan berbalik ke Kejari sendiri.

“Kalau tetap dipaksakan, nanti temuan BPK akan menyebut kerugian kekayaan daerah yang dipisahkan. Dan dalam UU Tipikor, kerugian BUMD itu sama dengan kerugian negara. Jangan sampai Kejari yang seharusnya menjadi penjaga aset negara, justru menjadi contoh penerima hibah bermasalah,” pungkas Gunawan Handoko.

Baca Juga  Bos SGC Belum Ditetapkan Tersangka, Kejagung Pastikan Penyelidikan Kasus Suap Sugar Group Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bandar Lampung dan Bagian Aset Pemkot Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tukar guling lahan Rupbasan tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan