Polda Lampung Seret 13 Tersangka Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Kejati, Toko JSR Ikut Keseret

Berita, Daerah165 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Nggak ada ampun. Polda Lampung resmi ‘kandangkan’ 13 tersangka tambang emas ilegal Way Kanan ke Kejati Lampung, Selasa (12/5/2026). Barang bukti? Segunung: 170 kantong berisi emas, perhiasan, sampai alat keruk.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman blak-blakan: kasus ini dibelah dua.

“Yang klaster satu udah P-21, tinggal serahin orangnya. Klaster dua ini yang panas, ada nama Toko Emas JSR main di belakang,” tegas Heri.

Sebelumnya, 102 kantong emas & berlian udah disita dari Toko JSR. Polisi nggak main-main, jaringan haram ini bakal diobok-obok sampai akar.

Tim penyidik nyapu bersih lokasi tambang. Hasilnya 170 kantong barang bukti diamankan. Isinya? Emas batangan, kalung, gelang, sampai mesin dompeng buat ngeruk tanah.

“Ini baru awal. Penggeledahan lanjut terus. Nggak bakal kami kasih napas,” ancam Heri.

Target Polda jelas: semua berkas P-21, semua tersangka disidang. “Udah P-21 langsung eksekusi tahap dua. Penjarakan!” tutupnya.

Baca Juga  Aparatur Tiyuh di Tubaba Mengeluh, Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar Jelang Lebaran

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *