POLDA Lampung Bongkar Tujuh Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Daerah450 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Sebanyak 24 orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di area lahan PTPN I Regional 7 yang berada di Kabupaten Way Kanan.

“Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Ditreskrimsus, dibantu personel Brimob serta Kodam XXI/Raden Intan, mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Helfi, di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Saat ini, lanjut Helfi, penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pihak.

“Hal ini juga untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ungkapnya.

Kapolda menyebut, sebanyak 24 orang tersebut diamankan dari 7 lokasi berbeda yang berada di 3 kecamatan.

“Sekelompok orang yang menambang emas tanpa izin itu diamanakan di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu. Seluruh lokasi diduga berada di dalam areal HGU perkebunan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya

Menurut Helfi, dari total 11 lokasi yang sebelumnya teridentifikasi, pihaknya memastikan terdapat tujuh titik yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tujuh titik aktivitas pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya.

Ketujuh titik tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu di Kabupaten Way Kanan. Adapun tujuh titik tersebut antara lain;

  1. Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
  2. Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
  3. Jalan Lintas Martapura
  4. Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
  5. Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
  6. Sungai Betih di samping lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
  7. Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Blambangan Umpu
Baca Juga  Krisis Air Irigasi di Takalar, Petani Soroti Tanggung Jawab Pengelola

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *