Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum Cambuk Bareng Selingkuhan di Taman Kota

Berita, Daerah71 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDA ACEH – Tidak ada jabatan yang bisa jadi tameng. Kamis 20 Agustus 2026 siang, Taman Bustanussalatin penuh. Ratusan warga menyaksikan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap Yusri bin Ramli alias Pale, 33, mantan ajudan Ketua DPR Aceh, dan pasangannya Nadia binti Nurdin, 41.

Giliran pertama untuk Pale. Algojo melayangkan 20 kali cambukan. Setelah itu giliran Nadia, 22 kali cambukan.

Angka itu sudah dipotong masa tahanan. Vonis awalnya 25 kali cambuk untuk masing-masing. Perkara Nomor 33/JN/2026/MS.Bna diketok 27 Juli 2026.

Pale bukan warga biasa. Ia pernah berada di lingkaran kekuasaan sebagai ajudan pimpinan legislatif Aceh. Saat hukum ditegakkan di ruang publik, itu sekaligus jadi ujian, apakah Qanun berlaku sama untuk semua orang.

Dilansir dari rri.co.id: Kepala Seksi Pidum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, S.H., M.H., menegaskan dasar hukumnya: Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Hukum Jinayat. Jeratnya: Jarimah Ikhtilath.

Kronologinya sederhana dan memalukan. Minggu 24 Mei 2026 dini hari pukul 00.15 WIB, Satpol PP-WH mengamankan keduanya di Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kuta Alam. Alasannya, bukan pasangan sah.

Awalnya keduanya berdalih baru tiba dari Aceh Barat dan butuh istirahat. Tapi identitas bicara lain. Bukan muhrim.

Catatan kritisnya di sini:

1. Efek jera harus nyata, bukan seremoni. Eksekusi di tempat umum memang tujuannya mempermalukan dan mencegah. Tapi pertanyaan selanjutnya, setelah cambuk selesai, apakah pengawasan terhadap hotel, tempat hiburan, dan penyimpangan syariat juga diperketat?

2. Setara di hadapan hukum. Kasus ini jadi tolok ukur. Jika mantan orang dalam DPR saja dieksekusi tanpa pandang bulu, maka warga lain harus diperlakukan sama. Tidak boleh tebang pilih.

Baca Juga  Keluarga Terdakwa TPPU Di Kotabumi, Minta Sidang Terbuka, Tudingan ke Penyidik Masih Dikonfirmasi

3. Akar masalah. Hotel jadi lokasi rawan. Penindakan di hilir dengan cambuk penting, tapi di hulu, pengawasan, edukasi, dan sanksi ke pengelola yang memfasilitasi ikhtilath juga harus jalan.

Hukuman sudah dilaksanakan. Rasa sakit fisik akan hilang. Yang diharapkan tertinggal adalah rasa takut untuk mengulang dan malu untuk meniru.

Karena di Aceh, hukum syariat bukan pajangan. Ia dieksekusi. Di siang hari. Di depan umum. Tanpa kecuali.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan