DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menggegerkan publik.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan kedelapan orang tersebut resmi ditahan.

Delapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq – Ketua DPP Partai Golkar
- LEV – Pihak swasta/perantara dari pihak Summarecon
- ERW – Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- MF – Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
KPK membagi peran para tersangka dalam dua klaster, “Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap,” ujar Taufik.
Sementara klaster penerima, KPK menduga Sontang bersama ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.
OTT ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim KPK pada 14 September 2026.
Atas perbuatannya, KPK langsung melakukan penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik menegaskan.
Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terlihat keluar dengan rompi tahanan oranye dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif.
KPK belum merinci besaran uang suap, namun kasus ini diduga melibatkan mulusnya perizinan HGB untuk proyek properti raksasa Summarecon di Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung dan Kementerian ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini.



























