DENYUT RAKYAT | Bandar Lampung – Ada yang trenyuh dari LKPJ Pemprov Lampung 2025. Bukan karena angkanya rumit. Tapi karena logikanya terbalik.
Di satu sisi, mayoritas OPD “diikat kencang” fatsun efisiensi. Saking kencangnya, Dinas Lingkungan Hidup sampai Rp0 untuk fasilitasi tamu. Air minum pun tak kebeli. Laporan BMD, beli printer, pantau air laut di 10 titik? Hanya jadi wacana.
Disdikbud? Bosda SMK untuk 4.550 siswa hangus kena refocusing. Dinkes? SDM kesehatan cuma terpenuhi 50,31%. RSJ Kurungan Nyawa hanya sanggup beli ATK. Dinas KPTPH tak bisa merata awasi mutu pangan. Alasannya satu: efisiensi.
Lalu di sisi lain, ada pos yang justru “gemuk”. Belanja Jasa Tenaga Ahli (kini disebut Tenaga Pendamping) tembus Rp16.507.483.269 di 2025. Naik dari 2024.
Hitungan kasarnya bikin merinding: dibagi 12 bulan, lalu dibagi 13 orang pendamping yang namanya tercantum, ketemu angka Rp100 juta lebih per orang per bulan. Fantastis. Di saat OPD resmi dengan tupoksi jelas disuruh puasa.
Efisiensi yang Pilih Kasih
Ini bukan anti tenaga ahli. Pemerintahan butuh otak. Tapi pertanyaannya: adilkah ketika DLH tak bisa beli galon, sementara honor “pendamping” diduga tembus 9 digit?
Sumber internal menampik angka Rp100 juta/bulan, tapi menolak sebut angka pasti. Jika benar cuma Rp25 juta, lalu ke mana sisa Rp16,5 miliar itu? Benarkah jumlah “pendamping” sebenarnya puluhan orang? Publik berhak curiga. Sebab transparansi adalah oksigen demokrasi.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal boleh berdalih ini untuk “percepatan pembangunan”. Tapi pembangunan macam apa yang mengorbankan napas OPD? Sebab kerja nyata OPD-lah yang dirasakan rakyat: jalan, air bersih, sekolah, puskesmas. Bukan power point pendamping.
Efisiensi Jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Ironis. Fatsun efisiensi yang katanya untuk sehatkan APBD, justru bikin OPD lumpuh. Sementara pos “orang dekat” tetap buncit. Ini bukan efisiensi. Ini ilusi efisiensi.
Jika Mirza-Jihan serius bangun Lampung, rumusnya sederhana: hentikan anak-emaskan segelintir, muliakan kerja kolektif OPD. Audit total kebutuhan riil tenaga pendamping. Buka ke publik berapa orang, berapa honor, apa output-nya.
Sebab rakyat tidak makan “statecraft” dan jargon percepatan. Rakyat butuh layanan. Dan layanan itu ada di OPD, bukan di ruang rapat pendamping.
Efisiensi tanpa keadilan adalah penindasan yang dilegalkan APBD.



















