DENYUT RAKYAT, Kotabumi – Pengadilan Negeri Kotabumi dijadwalkan menggelar sidang dakwaan perkara TPPU No. 79/Pid.Sus/2026/PN Kbu atas terdakwa HMM pada Kamis, 23 April 2026. Keluarga terdakwa meminta agar sidang digelar terbuka untuk umum dan dapat diliput media.
Keluarga terdakwa, Selasa 21/4/2026, menyampaikan pihaknya menduga ada kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyebut aset kripto XRP milik tersangka diduga dirampas oknum penyidik. Redaksi Denyutrakyat.com, masih berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Polres Lampung Utara, atau Kejari Lampung Utara.
Berita ini akan dimutakhirkan setelah ada konfirmasi resmi Polres Lampung Utara atau Kejari Lampung Utara terkait pernyataan keluarga terdakwa.




























