Kejari Tubaba Lamban Tangani Kasus Dana Desa Indraloka II, Warga Desak Segera Tetapkan Tersangka

Berita, Daerah50 Dilihat
banner 468x60

Tulang Bawang Barat, denyutrakyat.com – Bukti sudah di meja, saksi kunci sudah bicara, tapi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba), masih tarik-ulur menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024-2025 di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga.

Kamis 23/4/2026, penyidik Pidana Khusus sudah memeriksa Junaedi selama 4 jam. Saksi pemasok material itu membawa bukti nota asli. Hasilnya kontras dengan SPJ yang dipegang kepala Tiyuh.

“saya hanya menerangkan sesuai fakta dan bukti yang ada pada saya dan nominal sesuai permintaan matrial batu belah dan pasir dari kepala Tiyuh Indraloka II”, kata Junaedi kepada media.

Harga di SPJ digelembungkan. Proyek onderlah 300 meter dan 3 gorong-gorong diduga fiktif. Dari 6 pos ronda, 5 mangkrak di 60-70%. Satu titik di Suku 01 bahkan tak disentuh.

Junaedi juga membongkar aliran uang Rp60 juta untuk material. Uang sudah dicairkan kepala Tiyuh, tapi tak pernah sampai ke pemasok. Alasannya: dipinjamkan ke kerabat.

Semua keterangan sudah tercatat. Barang bukti ada. Kerugian negara tinggal dihitung.

Pertanyaannya, apa lagi yang ditunggu Kejari?

Setiap hari tanpa penetapan tersangka, uang rakyat makin jauh dari pengembalian. Setiap hari tanpa kepastian hukum, kepala Tiyuh dan pihak terkait bebas bergerak.

Warga Indraloka II menuntut Kejari Tubaba berhenti ragu. Jangan sampai publik menilai ada “main mata” di balik kelambanan ini. Hukum harus jalan tegak lurus, bukan tumpul ke atas.

Kalau bukti saksi, nota, dan fakta lapangan belum cukup untuk menyeret pelaku ke meja hijau, lalu apa lagi?

Rakyat sudah bicara. Sekarang giliran Kejari membuktikan diri.

Baca Juga  Armen Wijaya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung di Promosikan ke Kejagung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *