Duit Rakyat Digasak 3 Tahun, Oknum Kades Kedaton, Lampung Utara Jadi Tersangka, Negara Rugi Hampir Setengah Miliar

Berita, Daerah137 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, denyutrakyat.com – Tak ada ampun bagi tikus desa. Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menyeret Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi, ke balik jeruji.

Setelah penyelidikan panjang, HM ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Nilai yang digasak tak main-main hampir setengah miliar (Rp448 Juta)

Pengumuman resmi disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lampura, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Kamis, (7/5/2026)

“Berdasarkan alat bukti cukup dan LHP Inspektorat, kami tahan tersangka 20 hari ke depan,” tegas Gede.

Hasil penyidikan membongkar pola busuk HM selama 3 tahun berturut-turut. Duit rakyat dikuras lewat proyek fisik dan kegiatan pembinaan fiktif.

Rinciannya:

  1. TA 2022: Rp106,5 Juta Raib: Anggaran rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program kambing ternak dilaporkan fiktif. Uang cair, kerjaan nihil.
  2. TA 2023: Rp179,1 Juta Ditelan: Paling parah. Proyek jalan lapen, rehab Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan hanya ada di atas kertas. “Anggaran telah dicairkan sepenuhnya namun kegiatan tidak terealisasi di lapangan,” beber Gede.
  3. TA 2024: Rp162,4 Juta Disunat. Modus baru: kurangi volume pekerjaan jalan underlagh. Kualitas dikorbankan, selisih masuk kantong.

Total: Rp448 Juta Uang Negara Melayang.

“Ini komitmen kami mengawal uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegas Gede Maulana. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP-01/L.8.13/05/2026.

Kini HM dititipkan di Rutan Kotabumi menunggu proses hukum lebih lanjut.

Langkah Kejari Lampura ini jadi peringatan keras bagi kades lain yang coba main-main dengan Dana Desa. Sebab setiap rupiah DD-ADD adalah hak rakyat yang wajib sampai ke bawah, bukan untuk bancakan.

Baca Juga  Putusan MK Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil. Kapolri Tidak Kehabisan Akal, Terbitkan Aturan Baru Polisi Aktif Boleh Jabat Jabatan Sipil

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *