DENYUTRAKYAT.COM, TUBABA – Gelombang kritik dan protes polemik pinjaman daerah Rp30 miliar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang memanfaatkan ayat (2) Pasal 44 PP 1/2024 sebagai senjata seolah mengabaikan fungsi DPRD,
Fungsi Dewan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





