DLH Provinsi Lampung Hentikan Sementara Proyek Angkasa Land, Pengerukan Kaki Gunung Kucing Dinilai Rawan Longsor

Berita, Daerah109 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan Angkasa Land, Senin (2/11/2026). Penghentian dilakukan setelah muncul banyak laporan masyarakat terkait kegiatan pengerukan di kaki Gunung Kucing yang dinilai berbahaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah di lokasi proyek, di depan papan peringatan yang terpasang dan banner proyek “NEW PROJECT ANGKASA LAND COMING SOON”.

“Hari ini Senin 2 November 2026, setelah kita mendengar banyak laporan dari masyarakat melalui surat, melalui media, melalui kiriman video dan foto terhadap kegiatan pengerukan di kaki Gunung Kucing,” kata Wawan

DLH Provinsi Lampung mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 26 Oktober. Pada 27 Oktober, pihak manajemen proyek juga dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan.

Menurut Wawan, persoalan perizinan dan pengawasan lingkungan menjadi kewenangan bersama. Untuk aspek perizinan, kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. DLH Provinsi Lampung sudah bersurat ke DLH Kota Bandar Lampung agar melakukan pengawasan.

Sementara itu, karena DLH Provinsi Lampung memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), pihaknya juga berhak melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Kita mengamati, kita melihat aktivitas pengerukan gunung anak Gunung Kucing ini rawan. Rawan jangan sampai setelah jadi masalah baru kita melakukan tindakan, setelah longsor, setelah mengalami korban jiwa, baru pemerintah mau melakukan tindakan,” tegasnya.

DLH juga menyoroti dua persoalan lain di lokasi. Pertama, aktivitas pembangunan dinilai menyempitkan badan sungai. Kedua, material tanah hasil kerukan melimpah ke badan jalan.

“Material tanah yang dikeruk itu juga melimpah ke badan jalan. Jalan ini adalah jalan milik masyarakat, milik umum, bukan punyanya perusahaan,” katanya.

Baca Juga  Banjir Bandar Lampung Terus Berulang. Walhi: Anggaran Rp15M Salah Arah

Dengan curah hujan yang diprediksi akan semakin deras, kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan. Pihak manajemen sebelumnya sudah dipasang plang peringatan.

Untuk itu, DLH Provinsi Lampung melalui PPLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan perumahan Angkasa Land pada hari ini.

“Namun posisi yang di bagian atas itu yang sedang di pondasi itu juga rawan. Jadi saya minta teman-teman media, teman-teman masyarakat, adanya plang ini tidak berarti aktivitas di atas itu lalu dihentikan. Kami minta dirapikan sampai aman, sampai ada konsolidasi juga dari pihak manajemen,” jelasnya.

DLH meminta pihak manajemen Angkasa Land segera merapikan area yang rawan, melakukan konsolidasi, dan berembuk bersama pemerintah untuk menentukan kelanjutan proyek.

“Untuk turun rembuk seperti apa kelanjutan nantinya, tetapi aktivitas pembangunan perumahan, Dinas Lingkungan Hidup melalui PPLH hentikan sementara kegiatan pada hari ini,” Wawan Sah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan