Divonis 11 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriana Ngaku Dizolimi: Desak Polda Lampung Usut Semua Yang Terlibat 

Berita, Daerah269 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, MENGGALA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Eli Fitriana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) aktif.

Eli dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024 lalu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Usai persidangan, Eli yang tampil mengenakan rompi tahanan dan didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, ia meluapkan kekecewaannya dan merasa menjadi korban yang terzalimi.

“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus penjara terpisah dari anak-anak saya atas tindak pidana yang bukan saya sendiri lakukan tetapi ada yang membuat, lembaga yang mengeluarkan,” ujar Eli dengan suara bergetar, seperti terekam dalam video Radar Lampung.

Eli tidak ingin menanggung sendiri. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh dengan memproses pihak-pihak lain yang menurutnya turut menjerumuskannya.

Ia menyebut tiga nama secara gamblang:

1. Ibu Nurul, selaku Ketua LP PKBM Banjarbaru, yang disebut menyiapkan ijazah palsu tersebut tanpa menyampaikan prosedur cara perolehan ijazah yang benar secara hukum.

2. Fajar Kurniawan, yang disebut bertanggung jawab atas perbuatan menjerumuskan penggunaan ijazah ilegal tersebut.

3. Hendrik Darusman, yang disebut telah membiayai pembuatan ijazah tersebut.

“Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan saya. Saya mohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah saya ini,” tegas Eli.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara negara. Eli Fitriana yang telah dilantik sebagai wakil rakyat, ternyata menggunakan dokumen pendidikan Paket C dari PKBM yang diduga palsu untuk memenuhi syarat administratif pencalonan legislatif.

Baca Juga  Tujuh Kecamatan di Kendal Terendam Banjir, Akibat Hujan Siang hingga Malam

Majelis Hakim menilai perbuatannya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 69 UU Sisdiknas terkait penggunaan ijazah palsu.

Dengan vonis 11 bulan ini, status Eli sebagai anggota DPRD Tubaba terancam diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai UU MD3.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PKBM Banjarbaru maupun Polda Lampung terkait desakan Eli untuk mengusut aktor intelektual di balik ijazah palsu tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua calon pejabat publik, jalan pintas dengan ijazah palsu, cepat atau lambat akan berakhir di jeruji besi.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan putusan PN Menggala dan pernyataan terdakwa. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan terdakwa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan