DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak main-main. Dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung, Kejagung menyita uang tunai sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).
Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh perwakilan PT PSMI kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan penyitaan tersebut.
“Nilai uang yang diserahkan secara sukarela mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyerahan dilakukan melalui perwakilan PT PSMI,” kata Saiful.
Usai diserahkan, seluruh uang langsung disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyitaan ini sudah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Menariknya, Kejagung tidak langsung “membekukan” total. Penyidik juga mempertimbangkan operasional PT PSMI agar tidak kolaps. Alasannya perusahaan masih harus membayar petani tebu, gaji karyawan, dan biaya operasional kebun.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kawasan hutan yang semula di bawah PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Luas konsesinya 55.157 hektare dengan status hutan produksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2007 PT PSMI diduga masuk dan mengelola sebagian lahan milik Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tanpa dasar hukum. Total lahan yang dibuka dan ditanami tebu mencapai sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, baru kemudian Direksi PT PSMI menandatangani MoU kemitraan dengan PT Inhutani V di Register 42, 44, dan 46. Isinya soal pembangunan hutan tanaman dan tumpang sari.
“Namun berdasarkan hasil penyidikan, perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan kawasan hutan,” jelas Saiful.
Penyidik menduga aksi pembukaan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan kebun tebu itu sudah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini auditor sedang menghitung secara pasti berapa besar kerugiannya.
Selain menyita uang, Jampidsus juga sudah melakukan beberapa langkah. Memeriksa 47 saksi dan 3 orang ahli, menyita sejumlah dokumen perusahaan, memblokir 10 rekening milik perusahaan, gelar perkara bersama auditor dan ekspose dengan ahli.
Ke depan, barang bukti berupa uang dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset agar bisa dirawat dan dikelola selama proses hukum berjalan.
Kejagung juga mendorong pembentukan rekening escrow bersama PT PSMI dan BUMN perkebunan. Rekening ini akan dikelola bersama Himbara untuk memastikan kebutuhan operasional tetap jalan, tapi tetap terpantau dan transparan.
Saiful menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya soal memenjarakan pelaku.
“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya.
Dengan kata lain, negara ingin uangnya kembali, tapi petani dan ribuan karyawan tebu di Way Kanan juga jangan sampai jadi korban PHK.

























