BPK Bongkar Borok Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar. Modal Rp14 Juta Jadi Rp28 Juta di Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung 

Beranda, Berita, Daerah45 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Skandal busuk pengadaan 100 unit gerobak listrik di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung terus jadi sorotan. Bukan pemberdayaan UMKM, tapi bancakan berjamaah.

Pasca BPK RI Perwakilan Lampung membongkar habis proyek TA 2025 senilai Rp2,84 miliar itu. Hasilnya, HPS fiktif, penyedia siluman, negosiasi settingan, dan markup gila-gilaan.

Ironisnya, proyek ini sempat dibanggakan Wali Kota Eva Dwiana saat bagi-bagi gerobak pada 25 September 2025 lalu sebagai program ramah lingkungan untuk UMKM.

LSM InfoSOS Indonesia, mendesak APH (Kejari Bandar Lampung) untuk mengusut hal tersebut. Tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Temuan BPK sudah jelas dan detail. Ini paling ngawur. BPK menemukan HPS Rp25,85 juta per unit disusun asal-asalan,” tegas Junaidi Farhan, Ketua LSM Infosos. Senin (14/9/2026)

PPK dan PPTK ngaku survei harga tahun 2024 lewat WhatsApp dan datangi penjual. Yang disurvei harga barang jadi. Tapi HPS ditulis seolah-olah merakit sendiri, lengkap dengan rincian besi, las, cat, sampai upah tukang. Akal-akalan biar kelihatan mahal.

Saat BPK minta bukti chat WA, foto survei, kuitansi? ZONK. Nihil. Lebih memalukan lagi, dokumen HPS tidak ada tanggal dan tidak ada tanda tangan pengesahan. HPS hantu.

PPK berdalih sudah konsultasi ke Kadis PU dan Kabag PBJ Setda Kota. Saat dikonfirmasi BPK, Kadis PU dan Kabag PBJ membantah keras. Tidak pernah ada konsultasi HPS gerobak listrik itu. Klaim PPK bohong!

Pemenangnya CV MTA. Alasan dipilih, pernah jadi mitra dan domisili Bandar Lampung. Alasan klasik proyek diarahkan.

Fakta di lapangan bikin ngakak. Direktur CV MTA sendiri mengaku ke BPK, perusahaannya cuma kontraktor bangunan. Workshop-nya cuma bengkel interior-eksterior. Tidak punya alat, tidak punya skill bikin gerobak listrik.

Baca Juga  Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva

Modus operasinya terang benderang, sebelum barang tayang di e-katalog Inaproc, PPK sudah kirim surat penawaran lengkap dengan HPS dan spesifikasi ke CV MTA. Baru setelah itu CV MTA disuruh upload produk ke Inaproc. E-purchasing cuma kedok, kompetisi dimatikan total.

Negosiasi? Cuma drama. Dari Rp25,85 juta ditawar jadi Rp25,6 juta. Turun Rp250 ribu atau 0,97 persen. Negosiasi pura-pura.

Ini puncak kebobrokan.

CV MTA mengaku dapat spesifikasi cuma dengan cara mengukur 1 unit gerobak pajangan di PT LTI, Karawaci, Tangerang. Tidak ada desain, tidak ada pabrik.

100 unit gerobak itu dibeli jadi dari PT LTI seharga Rp14 juta per unit. Dibawa ke Bandar Lampung, cuma ditempel stiker “Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung” lalu dijual ke negara seharga Rp25,6 juta per unit.

Hitungannya: Modal beli + ongkir + stiker total modal Rp1,634 miliar. Dibayar APBD jadi Rp2,841 miliar. Cuan bersih CV MTA Rp1,207 miliar! Untung 85% dari proyek bantuan untuk wong cilik.

BPK juga menemukan harga pasaran dari marketing UWK cuma Rp13,5 juta per unit. Jauh separuh harga dari HPS Pemkot.

Setelah ketahuan dan diperiksa BPK, Pemkot kelabakan. Pada 11 Mei 2026 buru-buru setor pengembalian Rp629,7 juta ke Kas Daerah dengan dalih kelebihan bayar. Kalau tidak ketahuan, uang itu lenyap.

BPK menegaskan, meski uang dikembalikan, pelanggaran prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi dan akuntabilitas tetap tidak bisa dihapus. Ini bukan salah admin, ini indikasi markup.

Dikonfirmasi media, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana AP., MM. membantah ada markup dan malah menyebut tidak ada temuan di LHP BPK.

“Tidak ada markup. Itu sudah sesuai prosedur e-katalog dan sudah melalui negosiasi. Tidak ada temuan LHP BPK untuk pengadaan itu,” kilah Riana singkat.

Baca Juga  Pinjaman Daerah Rp30 Miliar Tabrak Aturan. Unsur Pimpinan DPRD Tubaba Masih Bungkam

Pernyataan ini berbanding terbalik 180 derajat dengan dokumen LHP BPK yang sudah membeberkan rincian HPS fiktif, penyedia tak kompeten, dan pengembalian Rp629,7 juta.

Lalu pengembalian Rp629,7 juta itu untuk apa kalau tidak ada temuan dan tidak ada kelebihan bayar?

Kini bola ada di APH. Atau harus menunggu LSM InfoSOS Indonesia buat pengaduan masyarakat (Dumas) dulu baru akan diusut? Karena ini bukan sekadar kelebihan bayar, tapi dugaan penggelembungan harga yang mengkhianati UMKM.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan