DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Sebanyak 18 paket proyek yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dinilai memunculkan “alarm” dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sorotan tersebut muncul setelah nilai kontrak hasil proses lelang disebut sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga efisiensi anggaran yang dihasilkan dinilai sangat kecil. Dari total pagu Rp1 triliun yang bersumber dari dana pinjaman daerah, sisa anggaran hasil negosiasi disebut hanya sekitar Rp3,5 miliar atau sekitar 3,5 persen dari total nilai anggaran.
Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan kompetisi yang sehat dalam proses tender. Dalam mekanisme pengadaan yang kompetitif, proses persaingan harga semestinya mampu menghasilkan efisiensi anggaran yang lebih optimal. Sebaliknya, nilai kontrak yang nyaris menyamai HPS memunculkan pertanyaan mengenai kualitas persaingan antar peserta lelang.
Fenomena itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik yang kerap disebut sebagai “Tender Kurung”, yakni dugaan proses lelang yang hanya bersifat administratif, sementara pemenang telah ditentukan sebelumnya. Jika dugaan tersebut benar, maka proses pengadaan berpotensi kehilangan esensi transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta efisiensi penggunaan uang negara.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Germak), Hariansyah, S.Sos, menilai kondisi tersebut merupakan sinyal yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas. Menurutnya, proyek yang dibiayai melalui utang daerah semestinya menghasilkan efisiensi yang optimal karena setiap rupiah yang digunakan pada akhirnya menjadi beban masyarakat.
“Kalau benar efisiensinya hanya sekitar 3,5 persen dari total anggaran Rp1 triliun, tentu publik berhak mempertanyakan apakah proses pengadaan benar-benar berlangsung secara kompetitif atau justru hanya formalitas. Ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar Hariansyah.
Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangannya, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan 18 paket proyek tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, penggunaan dana pinjaman daerah dari Bank BJB juga menambah perhatian publik. Sebab, pinjaman tersebut pada akhirnya akan menjadi beban APBD yang harus dibayar menggunakan uang masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan seharusnya menghasilkan efisiensi dan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
Selain dugaan dalam proses pengadaan, efektivitas pengawasan juga ikut dipertanyakan. Berkaca pada tahun sebelumnya, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung disebut hanya mampu menjangkau sebagian kecil dari keseluruhan proyek yang berjalan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai besar semakin diperkuat sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
LSM Germak menilai proyek bernilai jumbo yang dibiayai melalui utang daerah semestinya mendapatkan pengawasan berlapis, mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Transparansi data pengadaan juga dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Demikian pula pihak BPK RI Perwakilan Lampung belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi terkait efektivitas pengawasan proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.






























