Ancam “Gerakin Orang” Cari Jurnalis, Kadis PSDA Lampung Dinilai Langgar Kebebasan Pers

Berita, Daerah160 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, denyutrakyat.com — Hubungan Pemprov Lampung dengan kalangan jurnalis memanas usai Kepala Dinas PSDA, Febrizal Levi Sukmana, melontarkan ancaman fisik ke seorang wartawan.

Insiden bermula di FGD Penanganan Banjir di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Selasa, 28/4/2026. Levi, yang hadir sebagai tamu, mengaku pandangannya ke panggung terhalang wartawan yang sedang meliput. Teguran keras Levi memicu protes karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik.

Saat dikonfirmasi lewat telepon, Levi justru memperkeruh suasana. Ia menyebut nama jurnalis Wildan Hanafi dengan nada tinggi.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” kata Levi, dikutip dari analisis.co.id, Selasa 28/4/2026.

Levi beralasan ingin melihat timer dan pembicara Bunda Eva serta Roy. “Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” ujarnya.

Pernyataan Levi kemudian berubah jadi ancaman. “Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat,” ucapnya.

Mantan Pj Bupati Mesuji itu bahkan mengaku akan mengerahkan orang. “Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” kata Levi.

Levi membantah mengusir langsung wartawan. “Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” jelasnya. Namun ia tetap menuntut permintaan maaf: “Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia.”

Ancaman itu memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis soal keselamatan dan kebebasan pers. Seorang anggota DPRD Lampung mendesak Gubernur Mirza turun tangan.

“Gubernur jangan cuma diam. Segera ambil tindakan. Sangat tidak etis seorang pejabat pimpinan tinggi pratama melontarkan ancaman seperti itu. Ini sudah masuk ranah pidana, mengancam keselamatan jiwa seseorang,” tegas anggota DPRD yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  Setelah 120 Tahun, Lampung Sebagai Daerah Tujuan Transmigrasi Pertama di Indonesia, Kini Mengirim Penduduknya Transmigrasi

Ia menambahkan, siapa pun yang diancam berhak lapor ke APH, terlepas dari profesinya.

Hingga berita ini naik, belum ada klarifikasi lanjutan dari Febrizal Levi maupun Pemprov Lampung terkait maksud ancaman tersebut. Publik menyoroti pentingnya menjaga hubungan profesional pejabat publik dan pers demi keterbukaan informasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *