Amsal Bebas, Mahasiswa Demo Lagi, Anggota DPR RI Skakmat Kejari Karo

Nasional95 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYTA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tampak kesal dan kecewa terhadap pihak jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap kasus Amsal Sitepu.

Menurutnya, terjadi perlawanan setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus seorang videografer bernama Amsal Sitepu, pada Senin (30/3/2026).

Habiburokhman mengungkap ada pihak yang merasa tidak nyaman karena Komisi III DPR RI menggelar RDPU kasus Amsal Sitepu.

Pasalnya hari ini, Rabu (1/4/2026) terdapat sekelompok orang yang melakukan demo di luar gedung DPR.

Habiburokhman mengaku tak tahu apakah kelompok tersebut digerakkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atau tidak.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor, yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar apa aspirasi rakyat dan menggelar RDPU.”

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak ya. Tapi kita akan cek ya,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

— Kejari Karo Dinilai Bangun Narasi Sesat dalam Kasus Amsal Sitepu -‘

Tak hanya perlawanan, Habiburokhman juga mengklaim ada narasi sesat yang coba dibangun oleh jajaran Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu ini.

Terutama terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu sebelum digelarnya sidang vonis hari ini.

“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana ya, oleh (Kejari) Karo ya yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan dalam kasus Amsal Sitepu ini merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang dikabulkan oleh Pengadilan.

Ketika sudah dikabulkan, maka Amsal Sitepu seharusnya tidak harus ke Lapas, melainkan langsung bisa dibebaskan.

Baca Juga  Total 17 Orang Bea Cukai Ditangkap Terkait OTT KPK 

Namun faktanya, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menjadi penjamin harus menunggu lama untuk proses pembebasan Amsal Sitepu.

Habiburokhman menuturkan, Hinca Panjaitan sampai harus menunggu Jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas.

Tak cukup sampai disitu, pihak Kejari Karo juga dinilainya membuat propaganda agar Komisi III DPR terlihat menyalahi prosedur.

Padahal menurut Habiburokhman, pihak Kejari Karo yang justru terlalu jauh melampaui prosedur substantif.

“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III ya, permohonan bahasanya yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan dikabulkan oleh pengadilan.”

“Seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam menunggu si Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas.”

“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” jelas Habiburokhman.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *