Oleh: Zainul Marzadi
DENYUT RAKYAT | Artikel “Menanti Krismon Jilid II: Elit Pesta, Utang Menggunung, Rakyat yang Dikorbankan” bukan sekadar kritik ekonomi-politik.
Di balik angka utang, nilai tukar rupiah, dan gejolak pasar modal, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni persoalan filsafat kebijakan publik: untuk siapa negara bekerja, atas dasar nilai apa kebijakan dibuat, dan siapa yang menanggung risiko dari keputusan politik-ekonomi yang diambil oleh penguasa.
Dalam perspektif filsafat kebijakan, sebuah negara tidak hanya dinilai dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari legitimasi moral kebijakan yang dihasilkannya. Pertanyaan utama bukan sekadar apakah kebijakan berhasil meningkatkan angka investasi atau produk domestik bruto, melainkan apakah kebijakan tersebut menghadirkan keadilan bagi masyarakat luas.
Kebijakan dan Problem Keadilan
Filsuf politik Amerika, John Rawls, dalam teori Justice as Fairness menyatakan bahwa kebijakan yang adil adalah kebijakan yang memberikan manfaat terbesar kepada kelompok yang paling lemah dalam masyarakat.
Jika benar sebagaimana digambarkan dalam artikel tersebut bahwa utang negara meningkat sementara daya beli masyarakat menurun, maka persoalan yang muncul bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan persoalan distribusi keadilan.
Dalam kerangka Rawls, kebijakan pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok pemilik modal, elit politik, atau oligarki, sementara rakyat kecil menanggung beban pajak, inflasi, dan pengangguran, merupakan bentuk ketidakadilan struktural.
Negara kehilangan orientasi moralnya ketika keberhasilan pembangunan diukur hanya melalui proyek-proyek besar dan indikator makroekonomi, sementara penderitaan masyarakat di tingkat bawah diabaikan.
Kritik terhadap Rasionalitas Instrumental
Filsuf Jürgen Habermas mengingatkan bahwa negara modern sering terjebak dalam apa yang disebutnya sebagai instrumental rationality, yakni logika yang hanya berorientasi pada efisiensi dan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dimensi etika dan partisipasi publik.
Dalam logika ini, pembangunan dipahami sebagai angka statistik. Utang dianggap instrumen fiskal, rakyat dipandang sebagai objek kebijakan, dan kritik publik dianggap gangguan terhadap stabilitas.
Padahal, menurut Habermas, kebijakan yang baik harus lahir dari komunikasi yang terbuka antara negara dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan syarat legitimasi kebijakan.
Ketika kritik dibalas dengan propaganda atau optimisme tanpa data, maka ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya. Akibatnya, kebijakan berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana mencapai kesejahteraan bersama.
Pancasila dan Etika Kebijakan
Dalam konteks Indonesia, ukuran moral kebijakan sebenarnya telah ditegaskan dalam Pancasila.
Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, setiap kebijakan ekonomi harus diuji melalui pertanyaan filosofis: apakah manfaatnya dirasakan secara merata? Apakah kebijakan tersebut memperkuat kesejahteraan rakyat atau justru memperlebar kesenjangan sosial?
Jika pembangunan hanya menghasilkan kemakmuran bagi segelintir orang sementara mayoritas masyarakat mengalami penurunan kualitas hidup, maka secara filosofis pembangunan tersebut gagal memenuhi amanat Pancasila.
Dalam perspektif filsafat Pancasila, negara bukanlah perusahaan yang mengejar keuntungan, melainkan organisasi moral yang bertugas mewujudkan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Utang Negara dan Tanggung Jawab Antar Generasi
Filsafat kebijakan juga mengenal konsep keadilan antar-generasi (intergenerational justice). Konsep ini menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak berhak menikmati manfaat pembangunan dengan membebankan seluruh risikonya kepada generasi mendatang.
Utang pada dasarnya bukan sesuatu yang salah. Hampir semua negara menggunakan instrumen utang untuk pembangunan. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika utang digunakan untuk proyek yang tidak produktif, tidak transparan, atau tidak menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam keadaan demikian, generasi mendatang akan mewarisi kewajiban membayar tanpa menikmati hasil yang setara. Secara filosofis, hal ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap warga negara yang bahkan belum lahir.
Negara sebagai Penjaga Kepentingan Umum
Filsuf Yunani kuno Aristotle menyatakan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan bonum commune atau kebaikan bersama.
Negara kehilangan makna etisnya ketika berubah menjadi alat yang melayani kepentingan kelompok tertentu. Dalam situasi seperti itu, rakyat tidak lagi melihat negara sebagai pelindung, melainkan sebagai struktur kekuasaan yang jauh dari kebutuhan mereka.
Narasi “Krismon Jilid II” pada hakikatnya merupakan peringatan agar negara kembali pada tujuan dasarnya: melindungi rakyat, bukan sekadar menjaga citra stabilitas ekonomi.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh prediksi ekonomi dalam artikel tersebut, terdapat pesan filosofis yang penting untuk direnungkan.
Krisis ekonomi sejatinya sering kali bukan dimulai dari runtuhnya pasar atau melemahnya mata uang, melainkan dari runtuhnya etika kebijakan.
Ketika kekuasaan kehilangan kepekaan terhadap penderitaan rakyat, ketika pembangunan lebih mengutamakan simbol daripada substansi, dan ketika kritik dianggap ancaman daripada koreksi, maka benih-benih krisis sosial sesungguhnya telah tumbuh.
Dalam perspektif filsafat kebijakan, ancaman terbesar bagi sebuah bangsa bukanlah utang yang besar atau rupiah yang melemah, melainkan hilangnya orientasi moral negara terhadap cita-cita keadilan.
Sebab pada akhirnya, stabilitas ekonomi yang sejati tidak dibangun di atas angka-angka statistik semata, melainkan di atas kepercayaan rakyat bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan mereka.


















