Nilai–Nilai Demokrasi Kampus Berjalan Dengan Baik dalam Pemilihan Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Periode 2026–2030

Hukum196 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH (Dosen FEH Universitas Serasan dan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Prabumulih)

 

DENYUT RAKYAT | Demokrasi kampus merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum dan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan asas partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Pemilihan Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) periode 2026–2030 yang menetapkan Prof. Dr. apt. Elfahmi, M.Si. sebagai rektor terpilih menunjukkan praktik demokrasi akademik yang berjalan secara tertib, legal, dan bermartabat.

Artikel ini bertujuan menganalisis nilai-nilai demokrasi kampus dalam perspektif hukum pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil kajian menunjukkan bahwa proses pemilihan rektor ITERA telah memenuhi prinsip demokrasi kampus berdasarkan asas keterbukaan, objektivitas, legitimasi hukum, serta partisipasi senat dan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demokrasi kampus tidak hanya dipahami sebagai mekanisme pemungutan suara, tetapi juga sebagai proses etika akademik dalam menjaga integritas kelembagaan pendidikan tinggi.

Kata Kunci: Demokrasi Kampus, Pemilihan Rektor, Perguruan Tinggi, Hukum Pendidikan Tinggi, Tata Kelola Universitas.

Perguruan tinggi merupakan institusi akademik yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembentukan karakter bangsa. Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, demokrasi kampus menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga independensi akademik dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Demokrasi kampus tercermin dalam keterlibatan sivitas akademika melalui mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi secara objektif, jujur, dan berintegritas.

Pemilihan Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) periode 2026–2030 menjadi contoh konkret praktik demokrasi kampus yang berjalan sesuai koridor hukum. Dalam rapat pemilihan tertutup Senat ITERA bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. apt. Elfahmi, M.Si. memperoleh dukungan mayoritas dengan perolehan suara sebesar 91,30%. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri.

Baca Juga  Dedy Sutiyoso dan Ujian Etika Pejabat Publik di Hadapan Kritik

Fenomena tersebut menarik dikaji karena mencerminkan hubungan antara demokrasi, hukum administrasi negara, dan otonomi perguruan tinggi. Pemilihan rektor tidak hanya merupakan proses administratif, melainkan bagian dari legitimasi moral dan akademik dalam menentukan arah kebijakan institusi pendidikan tinggi.

Bagaimana implementasi nilai-nilai demokrasi kampus dalam pemilihan Rektor ITERA periode 2026–2030?

Bagaimana perspektif hukum pendidikan tinggi terhadap proses demokrasi kampus dalam pemilihan rektor?

Apa makna integritas dan legitimasi hukum dalam tata kelola demokrasi perguruan tinggi?

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan:

Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu menelaah ketentuan hukum mengenai pendidikan tinggi dan pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Pendekatan Konseptual (conceptual approach), yaitu menganalisis konsep demokrasi kampus menurut teori hukum dan tata kelola pendidikan tinggi.

Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri, serta bahan hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum dan pendidikan.

1. Demokrasi Kampus sebagai Manifestasi Negara Hukum

Demokrasi kampus merupakan bagian dari implementasi prinsip demokrasi konstitusional dalam dunia pendidikan tinggi. Menurut teori negara hukum Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Dalam konteks perguruan tinggi, partisipasi tersebut diwujudkan melalui keterlibatan senat akademik dalam pemilihan rektor.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola institusi berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu. Dengan demikian, pemilihan rektor merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menjaga kemandirian perguruan tinggi.

Pemilihan Rektor ITERA menunjukkan adanya proses demokrasi yang berjalan melalui:

  • partisipasi anggota senat;
  • keterlibatan pemerintah sebagai representasi negara;
  • pemaparan visi dan misi calon;
  • proses pemungutan suara yang sah;
  • pengakuan hasil secara terbuka dan bermartabat.
Baca Juga  Sehari Diberlakukan KUHP Baru Langsung Ada Penyesuaian Pidana

Hal tersebut menunjukkan demokrasi kampus tidak sekadar formalitas, tetapi praktik hukum kelembagaan yang memiliki legitimasi.

2. Prinsip Jujur, Objektif, dan Integritas dalam Pemilihan Rektor

Ketua Senat ITERA menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan berlangsung jujur, objektif, dan berintegritas. Pernyataan tersebut memiliki makna penting dalam perspektif hukum administrasi negara karena mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Jimly Asshiddiqie, tata kelola demokratis harus menjamin: keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, profesionalitas, partisipasi publik.

Dalam pemilihan rektor ITERA, prinsip tersebut terlihat melalui mekanisme seleksi yang dilakukan secara bertahap sejak penjaringan bakal calon hingga penetapan calon terpilih.

Integritas juga menjadi simbol moral dalam kepemimpinan akademik. Nilai BIJAK yang disampaikan Prof. Elfahmi — Berani, Integritas, Jujur, Amanah, dan Kreatif — menunjukkan bahwa kepemimpinan perguruan tinggi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga etika akademik.

Dalam perspektif filsafat hukum, integritas pemimpin akademik merupakan dasar legitimasi moral suatu institusi pendidikan tinggi. Tanpa integritas, demokrasi kampus dapat berubah menjadi sekadar prosedur formal tanpa substansi keadilan.

3. Legalitas Pemilihan Rektor menurut Peraturan Perundang-undangan

Proses pemilihan Rektor ITERA mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur komposisi suara:

  • 65% suara senat;
  • 35% suara Menteri.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara otonomi perguruan tinggi dan kewenangan negara dalam menjaga kualitas kepemimpinan pendidikan tinggi nasional.

Dalam hukum administrasi negara, legalitas merupakan prinsip fundamental yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hasil pemilihan rektor memperoleh legitimasi hukum karena dilaksanakan sesuai prosedur normatif yang berlaku.

Selain itu, keberadaan kementerian dalam pemilihan rektor mencerminkan konsep state supervision terhadap lembaga pendidikan tinggi negeri. Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan perguruan tinggi berjalan sesuai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  PRINSIP OBJEKTIVITAS DALAM PAJAK KENDARAAN BERMOTOR: ANALISIS YURIDIS ATAS KARAKTER PAJAK MOTOR SEBAGAI PAJAK OBJEKTIF

4. Demokrasi Kampus dan Budaya Akademik

Demokrasi kampus yang sehat akan melahirkan budaya akademik yang kuat. Budaya akademik tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpikir, tetapi juga penghormatan terhadap proses, etika, dan hukum kelembagaan.

Pemilihan Rektor ITERA menunjukkan adanya kedewasaan akademik melalui:

  • penerimaan hasil pemilihan secara terbuka;
  • penghormatan kepada seluruh kandidat;
  • apresiasi terhadap rektor sebelumnya;
  • komitmen melanjutkan pembangunan institusi.

Hal tersebut mencerminkan demokrasi substantif yang menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan individu atau kelompok.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis, tetapi hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Dalam konteks perguruan tinggi, demokrasi kampus yang sehat akan menjadi budaya hukum akademik yang memperkuat integritas institusi.

Pemilihan Rektor Institut Teknologi Sumatera periode 2026–2030 menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi kampus dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum, integritas, dan etika akademik. Proses pemilihan yang melibatkan senat dan pemerintah mencerminkan perpaduan antara otonomi perguruan tinggi dan pengawasan negara dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Nilai demokrasi kampus tercermin melalui asas partisipasi, objektivitas, transparansi, legitimasi hukum, dan penghormatan terhadap proses akademik. Demokrasi perguruan tinggi bukan hanya mekanisme pemungutan suara, tetapi juga sarana membangun budaya akademik yang berkeadaban dan berintegritas.

Dengan demikian, keberhasilan pemilihan Rektor ITERA menjadi contoh praktik tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dan sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *