13 Jam Diperiksa Kejati Lampung, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Terkait Kasus Suaminya Dendi Ramadhona Yang Juga Mantan Bupati Pesawaran, Masih Bisa Pulang

Harta dan jabatan, tidak selamanya membawa berkah dan kehormatan. Kadang juga harta dan jabatan membawa petaka!

Berita645 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, PESAWARAN – Bupati Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Nanda Indira menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus suaminya, Dendi Ramadhona yang juga mantan bupati Pesawaran dua periode.

Nanda diperiksa sejak Kamis siang hingga Jumat dini hari (12/12/2025). Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 13 jam lebih di Gedung Pemeriksanan Kejati Lampung. Pukul 01.00 WIB dini hari pemeriksaan terhadap Nanda selesai dilakukan. Kepada wartawan, sambil terus menunduk lesa, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik atas kasus yang menjerat suaminya.

Meski begitu, Nanda enggan membeberkan ihwal materi keterangan yang ia sampaikan ke penyidik. “Ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab tadi, langsung tanyakan ke penyidik aja. Saya tadi datang dari jam setengah 12 siang,” katanya, Jumat dini hari (12/12/2025).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pemeriksaan terhadap Nanda bukan kapasitas dirinya sebagai Bupati Pesawaran.

“Pemanggilan kita ini bukan memanggil Bupati nya ini adalah kapasitas dia selaku istri walau dia saat ini menjabat sebagai bupati tapi yang kita lakukan pemanggilan ini adalah istri dari Tersangka Dendi Ramadhona yang merupakan mantan Bupati Pesawaran. Ini Pemanggilan pertama,” kata Armen.

Aspidsus Kejati Lampung, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Dendi Ramadhona yang telah disita oleh penyidik pada Rabu kemarin (10/12/2025).

‘Tentunya kita mengklarifikasi semuanya menyangkut apa yang sudah dilakukan penyitaan, baik itu terhadap barang-barang yang telah kami rilis kemarin, ini adalah untuk memperkuat pemeriksaan kita dalam tahap penyidikan,” jelasnya

Ia memastikan proses penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus dikembangkan, “Kita lihat perkembangannya, pokoknya kami tim penyidik mohon dukungannya, agar penyidikan segera diselesaikan,” pungkas Armen.

Sebagai informasi, Kejati menetapkan status tersangka kepada Dendi pada Senin malam (27/10/2025) lalu. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Way Hui bersama 4 orang lainnya.

Penyidik Kejati sendiri telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terhadap harta benda milik Dendi Ramadhona yang dilakukan pada Rabu (11/12/2025).

Berikut daftar harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona;

  • 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) diperkirakan bernilai Rp 1 miliar
  • 26 Sertifikat Tanah diperkirakan bernilai Rp 41 miliar
  • 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp 800 juta
  • Uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653

Dengan demikian total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh dari penyitaan yang dilakukan gun pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 45.273.148.653.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *