DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kekerasan terhadap dua orang wartawan di lokasi proyek pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung.
Surat klarifikasi bernomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 itu ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, pada 27 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media massa di Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, UIN Raden Intan Lampung membenarkan adanya komunikasi dari wartawan Akurat Lampung kepada Humas kampus pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura. Namun, menurut pihak kampus, dalam komunikasi itu tidak disampaikan rencana untuk datang dan melakukan peliputan langsung di area proyek.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa area kerja proyek pembangunan gapura telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan.
“Selama masa pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengerjaan hingga penyelesaian pekerjaan, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan, serta pengendalian aktivitas di dalam area kerja proyek dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Dengan demikian, UIN Raden Intan Lampung meminta agar dibedakan antara lingkungan kampus secara umum dengan area kerja proyek yang saat ini berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana.
Terkait dugaan kekerasan, UIN Raden Intan Lampung menyatakan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Karena peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap disajikan secara akurat, berimbang, dan mengedepankan prinsip jurnalistik,” tulis Novrizal Fahmi dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak rekanan pelaksana proyek maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.






























