DENYUTRAKYAT.com, Karanganyar – Instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Perpres 4/2026 tegas: lahan sawah yang dilindungi harus dijaga. Pemerintah pusat mewajibkan minimal 87 % dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai
LSD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





