Rp706 Juta Dana Desa Raib, Mantan Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan 

Berita, Daerah49 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akhirnya menaikkan status mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Syahruddin, menjadi tersangka. Ia diduga menggerogoti Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, setelah penyidik memeriksa Syahruddin sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp706 juta lebih.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Ibnu Firman, mengatakan penetapan itu didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Mantan kepala desa Hara Banjar Manis sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sebagai tahanan penyidikan. Dua alat bukti yang kita kantongi adalah keterangan saksi dan petunjuk,” ujar Ibnu.

Menurut Kajari, Syahruddin harus mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan Dana Desa Hara Banjar Manis periode 2022, 2023, dan 2024.

“Kami meyakini tersangka yang bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Hara Banjar Manis dalam kurun waktu tersebut,” tegasnya.

Data Kejari mencatat total Dana Desa yang mengalir ke Hara Banjar Manis selama tiga tahun mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menemukan adanya kebocoran.

“Kerugian negara berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp706 juta sekian, dari total Dana Desa Rp4 miliar sekian,” jelas Ibnu.

Angka itu setara 17 persen dari total dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Artinya, hampir seperlima dana rakyat diduga tidak sampai ke sasaran.

Saat disinggung potensi keterlibatan pihak lain, Kajari belum berani menyimpulkan. Penyidik berdalih masih menunggu perkembangan alat bukti.

“Untuk saat ini kami tidak bisa berandai-andai. Kami akan melihat fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Apakah ada peran serta dari pihak lain akan terlihat dalam proses selanjutnya,” ungkap Ibnu.

Baca Juga  Tanaman Padi Petani Jumapolo Rusak Diserang Hama Tikus

Pernyataan itu sekaligus membuka ruang kritik, selama tiga tahun dana desa cair, fungsi pengawasan kecamatan, inspektorat, hingga pendamping desa patut dipertanyakan. Mengapa kebocoran sebesar ini baru terungkap setelah jabatan Syahruddin berakhir.

Syahruddin dijerat dengan ketentuan korupsi dalam KUHP baru. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal sekitar 20 tahun.

“Ancaman berdasarkan KUHP baru, tersangka dikenakan hukuman penjara kurang lebih 20 tahun. Untuk keputusan akhir tetap kewenangan majelis hakim,” tambah Ibnu.

Sementara Kuasa hukum Syahruddin dari Kantor Hukum Rusman Efendi, Fikri Amrullah, dan Warsiso Buono menyatakan menghormati proses hukum.

“Kami fokus pada persoalan hukum klien kami. Tahapannya memang sudah panjang dan hari ini final dengan penetapan tersangka,” kata Fikri.

Soal kemungkinan tersangka lain, Warsiso menyerahkan sepenuhnya kepada fakta persidangan. “Nanti akan terlihat di persidangan. Untuk saat ini kami hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.

Warsiso juga memastikan kondisi kesehatan kliennya baik setelah pemeriksaan. “Alhamdulillah cukup baik, tidak ada sakit,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa di Lampung Selatan. Ketika dana miliaran rupiah dikucurkan tanpa pengawasan ketat, celah korupsi akan terus terbuka. Dan yang dirugikan, tetap warga desa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan