Menata atau Menyingkirkan? Wajah Kebijakan PKL di Karanganyar

"Di balik wajah kota yang ingin ditata rapi, ada ruang hidup yang perlahan dipersempit. Penertiban PKL di Karanganyar kembali mengingatkan bahwa kebijakan publik kerap lebih sibuk memperindah kota, daripada memastikan rakyat kecil tetap bisa bertahan hidup."

Sosial40 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, KARANGANYAR – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Karanganyar kembali menegaskan satu hal: wajah pembangunan kita masih terlalu sering mengabaikan mereka yang hidup di lapisan paling bawah.

Pemerintah melalui Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan ESDM berdalih bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan—menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta estetika kota, khususnya di sepanjang Jalan Lawu.

Penertiban ini didasarkan pada Perda No. 2 Tahun 2026 untuk keindahan kota, setelah melalui proses sosialisasi dan peringatan.

Namun, seperti banyak kebijakan serupa di berbagai daerah, alasan “ketertiban” dan “keindahan” kembali berhadapan dengan realitas: ada kehidupan yang terdesak di baliknya.

Faktanya, kebijakan ini langsung menyentuh ruang hidup para pedagang kecil—mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari ruang-ruang kota yang tersisa.

Pembatasan jam operasional dan pelarangan berjualan di titik tertentu bukan sekadar pengaturan teknis. Ia adalah batas baru yang menentukan siapa boleh bertahan dan siapa harus tersingkir.

Suara masyarakat sipil yang mewakili para pedagang menilai bahwa dampak kebijakan ini tidak bisa dianggap sepele. Pembatasan jam operasional disebut memangkas waktu produktif pedagang hingga 40–50 persen, yang secara langsung berimbas pada penurunan pendapatan.

Bagi para PKL, waktu berdagang adalah sumber penghidupan, sehingga setiap pembatasan yang diterapkan tidak hanya berdampak pada aktivitas usaha, tetapi juga pada keberlangsungan hidup mereka sehari-hari.

Suara itu menemukan bentuk konkretnya di lapangan. Sekar, pedagang angkringan di sekitar Stadion 45, kini harus menunda waktu berjualannya dari pukul 07.00 WIB menjadi di atas pukul 10.00 WIB.

Perubahan yang tampak sederhana di atas kertas itu justru memukul langsung penghasilannya. Ia kehilangan rata-rata Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap hari—angka yang mungkin kecil dalam laporan anggaran, tetapi besar dalam hitungan dapur keluarga.

Baca Juga  Dicecar 20 Pertanyaan Lebih, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Hanya Melengkapi Data

Untuk apa kebijakan yang hanya berorientasi pada memperindah wajah depan kota, tetapi melupakan bahwa di ruang-ruang itu ada ratusan rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup demi keluarganya?

Diamnya Plt. Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Karanganyar justru menambah tanda tanya. Ketika pejabat publik yang seharusnya memberi penjelasan memilih bungkam, ruang publik kehilangan kejelasan.

Kebijakan yang berdampak luas seharusnya disertai keterbukaan, bukan keheningan yang memantik kecurigaan.

Di sinilah persoalan menjadi terang: kebijakan ini tidak netral. Ia bekerja dalam logika yang lebih memihak pada keteraturan visual kota ketimbang keberlangsungan hidup warganya. Kota ingin terlihat rapi, tetapi dengan harga yang dibayar oleh mereka yang paling rentan.

Lebih jauh, kebijakan ini juga memperlihatkan kontradiksi arah pembangunan. Di satu sisi, pemerintah gencar berbicara tentang pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.

Namun di sisi lain, ruang ekonomi rakyat kecil justru dipersempit. Ini bukan sekadar inkonsistensi, melainkan kegagalan membaca kenyataan bahwa sektor informal adalah tulang punggung bertahan hidup banyak warga.

Yang lebih problematik, penertiban ini belum diimbangi dengan solusi konkret. Relokasi yang layak belum jelas. Ruang alternatif yang benar-benar memiliki potensi ekonomi juga belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, penataan berubah makna: dari mengatur menjadi menyingkirkan.

Kota memang perlu diatur. Ruang publik harus tertib. Namun, penataan tanpa keberpihakan adalah kekerasan yang dilembagakan. Ia halus dalam bahasa, tetapi keras dalam dampak.

Karanganyar hari ini sedang berada di persimpangan: membangun kota untuk siapa? Untuk citra yang bersih di mata pengunjung, atau untuk kehidupan yang layak bagi warganya?

Jika pemerintah sungguh ingin berpihak pada rakyat kecil, maka penataan harus dimulai dari dialog, bukan larangan. Dari penyediaan ruang, bukan pengosongan paksa. Dari perlindungan, bukan sekadar penertiban.

Baca Juga  Formades Karanganyar Gelar Aksi Berbagi Takjil Untuk Warga Dalam Perjalanan

Sebab kota yang adil bukanlah kota yang bebas dari PKL, melainkan kota yang mampu memberi ruang bagi semua untuk hidup.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *