MK Tutup Pintu Pilkada Lewat DPRD: Kedaulatan Rakyat Tidak Bisa Ditawar

Tolak Gugatan Mahasiswa, Mahkamah Tegaskan Pemilihan Langsung Harga Mati Demokrasi Lokal

Beranda, Berita, Nasional328 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menutup wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD. Dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pilkada tetap harus dilakukan langsung oleh rakyat dan menolak segala celah hukum yang bisa membuka jalan bagi pemilihan lewat DPRD.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada sidang Senin (29/6/2026) di Gedung MK, Jakarta.

“Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. Ia menekankan bahwa pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat yang sejalan dengan asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap menghormati daerah khusus dan istimewa.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai empat pemohon mahasiswa tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat frasa “secara langsung dan demokratis” di Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK menyebut tidak ada kerugian aktual maupun potensial yang dialami pemohon dari berlakunya pasal tersebut.

Mahkamah juga menegaskan konsistensi yurisprudensi. Putusan ini merujuk pada deretan putusan terdahulu: Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025. Semuanya mengafirmasi bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat.

Permohonan diajukan empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” karena dinilai multitafsir.

Para pemohon khawatir wacana politik yang mengusulkan pilkada via DPRD bisa mendapat pembenaran hukum jika frasa itu tidak dipertegas MK. Menurut mereka, frasa tersebut berpotensi jadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa amendemen konstitusi. Mereka meminta MK menegaskan bahwa “demokratis” tidak bisa diartikan sebagai pemilihan oleh DPRD.

Gugatan ini muncul di tengah menguatnya wacana dari sejumlah elite politik untuk mengembalikan pilkada ke DPRD dengan alasan efisiensi anggaran dan meredam politik uang. Para pemohon menilai, kembalinya sistem pilkada tak langsung justru mengulang masalah pra-reformasi: kepala daerah lebih akuntabel ke elite DPRD daripada ke rakyat.

Baca Juga  Bulan Ramadhan, KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Putusan MK ini sekaligus mengirim sinyal politik bahwa desain pilkada langsung adalah pilihan konstitusional yang sudah final. Dengan menolak permohonan, MK menutup ruang interpretasi bahwa “demokratis” bisa berarti dipilih DPRD. Artinya, jika DPR dan pemerintah ingin mengubah sistem, jalannya hanya lewat revisi UU atau amendemen UUD 1945, bukan lewat tafsir MK.

Kepastian hukum, Kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap sah dan mekanisme 2029 tetap langsung, kecuali ada perubahan UU. Pesan ke parpol, Wacana pilkada via DPRD kehilangan pijakan yuridis di MK.

Konsolidasi demokrasi lokal, MK menegaskan pilkada langsung adalah koreksi atas praktik Orde Baru, di mana rakyat terputus dari proses memilih pemimpin daerahnya. Putusan dibacakan terbuka untuk umum dan bersifat final serta mengikat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan