DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menutup wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD. Dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pilkada tetap harus dilakukan langsung oleh rakyat
MK Tolak Pilkada melalui DPRD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





