Akankah Putusan MK, Akhir dari Praktik Kriminalisasi UU ITE, Secara Pasti

Banyaknya Pasal Karet, Membuat Hukum Hanya Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Beranda, Fokus, Hukum581 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM | Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.

Pertimbangan MK karena kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

Apakah dengan putusan MK tersebut sudah pasti secara hukum, tidak ada lagi kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua aktivis LSM dari SAFEnet dan InfoSOS Indonesia melihat hal tersebut dari dua sisi yang berbeda tetapi saling menguatkan.

Kiri: Zulpajri (Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia. Kanan: Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet

Dikutip dari BBC News, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, berkata tidak.

Putusan ini, ungkapnya, memang memberikan tafsir yang lebih kuat tentang apa-apa saja perbuatan yang termasuk dalam konteks pencemaran nama baik.

Begitu juga dengan siapa-siapa saja yang boleh dan tidak boleh melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Tetapi, kata Nenden, masih ada celah untuk mengkriminalisasi para pegiat demokrasi, lingkungan, dan kemanusiaan dengan UU ITE.

“Bahwa individu masih bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik secara pidana, otomatis peluang kriminalisasi tetap ada,” ujar Nenden.

Berpegang pada data lembaganya, yang paling banyak melaporkan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi adalah individu pejabat, bukan institusi pemerintah.

“Misalnya dalam kasus [teman-teman aktivis mendobrak ruang rapat RUU TNI] di Hotel Fairmont, kan yang melaporkan satpamnya. Bukan pihak pengelola hotelnya. Jadi dari situ sebenarnya masih bisa kan?”

“Kasus Luhut Panjaitan juga sama, dia melaporkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai personal, bukan sebagai menteri. Tapi kan dia sebagai pribadi dan jabatan enggak bisa dilepaskan.”

“Jadi kemungkinan kriminalisasi dengan memakai orang lain atau pakai individu tetap terbuka peluangnya.”

Itu mengapa, idealnya menurut Nenden, pasal-pasal ‘karet’ UU ITE tidak perlu ada.

“Dorongan kami dari dulu, pencemaran nama baik itu sudah enggak pantas dipidana. Kalau mau perdata dan harus dibuktikan kerugiannya apa. Itu lebih masuk akal,” jelasnya.

“Tapi kalau harus masuk penjara, itu kan sesuatu yang enggak banget. Di negara-negara maju, sudah enggak ada pasal kriminalisasi pencemaran nama baik dipidana.”

Berdasarkan catatan SAFEnet sepanjang 2013-2022, setidaknya ada 500 orang dilaporkan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE.

Mayoritas pelapor adalah pejabat publik dan pihak yang merasa mewakili institusi atau organisasi yang membuat laporan adanya dugaan pelanggaran UU ITE seperti pencemaran nama atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh warganet.

Kemudian pada 2023, sebanyak 124 orang dikriminalisasi memakai pasal ‘karet’ dalam UU ITE. Terlapor yang terjerat pasal UU ITE ini masih didominasi masyarakat sipil yang memiliki ketimpangan relasi kuasa dengan pelapornya.

Selanjutnya pada 2024 atau satu tahun setelah UU ITE direvisi, SAFEnet mencatat beleid ini masih menjadi momok bagi kebebasan berekspresi.

Tercatat, terdapat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang.

Dilihat dari latar belakang pelapor, terlapor, dan motif pelaporannya, UU ITE masih sering digunakan sebagai alat untuk melakukan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan/laporan oleh pihak lebih kuat untuk menghentikan partisipasi publik.

Hal ini menyebabkan berbagai dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan.

Sementara itu Zulpajri, SH praktisi hukum yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia, melihat dan menyikapi kalimat, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, menurut MK hanya bisa ditujukan kepada orang perseorangan.

“Itu artinya, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegas Zulpajri di Bandar Lampung, Kamis, (1/1/2026).

Alasan mengapa lembaga pemerintah dilarang mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik, menurut MK dalam putusannya, sebab dalam negara demokrasi kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat”.

Selain itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis, papar MK dalam amar pertimbangannya.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaran pemerintah.”pungkas Zulpajri.

Penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena beberapa alasan:

Yang pertama, kekuasaan dan uang masih dapat mempengaruhi proses hukum untuk melindungi kepentingan yang berkuasa dan yang punya uang.

Lembaga hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya independen, sehingga mereka dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, kekuasaan dan ekonomi.

Penegakan hukum memerlukan sumber daya yang cukup, namun banyak lembaga hukum di Indonesia yang kekurangan sumber daya, baik dari segi keuangan maupun personel.

Dan yang masih sulit hilang adalah budaya hukum di Indonesia masih lemah, sehingga banyak orang yang tidak menghargai hukum dan tidak mau mematuhi aturan.

Hal ini menyebabkan penegakan hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, yaitu terhadap rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan dan sumber daya, namun tumpul ke atas, yaitu terhadap pejabat dan elit politik yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

 

Baca Juga  KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *