DENYUT RAKYAT, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang menyusun surat pemanggilan kedua untuk Arinal Djunaidi setelah ia mangkir dari pemeriksaan pertama pada Kamis, 16 April 2026, terkait dugaan korupsi komisi migas sebesar Rp271 miliar.
Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu kehadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk memenuhi panggilan kedua penyidik atas dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
“Kita sudah ada pemanggilan yang pertama minggu lalu, beliau masih berhalangan sepertinya dan hari ini adalah pemanggilan yang kedua,” ujar Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo saat diwawancarai di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini menyeret sejumlah nama termasuk Arinal Djunaidi. Penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari yang bersangkutan untuk memperkuat proses hukum.
Sementara itu, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar pada September 2025 lalu. Dana ini berasal dari pengelolaan migas wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola BUMD tersebut.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan diantaranya mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, serta pejabat PT LEB seperti M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dan Kasipenkum Ricky Ramadhan.
Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara barang bukti disimpan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Pemanggilan ulang dilakukan karena penyidik membutuhkan klarifikasi dan keterangan tambahan dari Arinal Djunaidi. Selain itu, hasil persidangan terdakwa lain turut mengungkap peran aktif yang diduga dilakukan Arinal dalam perkara tersebut.
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Arinal disebut memiliki peran aktif baik sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham di BUMD terkait, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB.
Kejati Lampung masih mengedepankan pendekatan kooperatif dengan memberikan kesempatan kepada Arinal untuk hadir secara sukarela. Namun, jika kembali mangkir, penjemputan paksa sesuai prosedur hukum dapat dilakukan.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah menyita aset senilai Rp 38,5 miliar dari Arinal sejak September 2025. Barang bukti tersebut kini digunakan dalam proses pembuktian di persidangan atas nama terdakwa lain.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal.






























