Guru Besar FH UI: KUHP Baru Tidak Melindungi Rakyat, Tetapi Menjaga Kekuasaan Elite

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Sulistyowati Irianto pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026). Ia menyebut KUHP baru tak melindungi rakyat, melainkan menjaga kekuasaan elite.

Beranda, Berita, Hukum568 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (denyutrakyat.com) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), secara efektif telah berlalu sejak 2 Januari 2025. KUHP yang menggantikan peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) tersebut terus mendapat sorotan publik dari berbagai kalangan.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UIN) Prof. Sulistyowati Irianto mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak melindungi rakyat, melainkan menjaga kekuasaan elite.

Dilangsir dari Tribunnews: Pendapat tersebut diungkapkan Sulistyowati menyikapi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku di Indonesia.

Menurut dia, tujuan hukum menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Tetapi, mencermati proses pembentukan KUHP baru, kata dia, tujuan hukum tersebut tidak akan terjadi.

Ia pun lantas mengutip kajian hukum Vertical Legal Studies yang menyatakan hukum sangat tergantung pada behind the gun atau orang-orang yang berada di balik kekuasaan.

Ia melihat tujuan hukum sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power serta untuk menjaga kekuasaan elite.

Ia lalu menyoroti proses pembentukan KUHP baru yang tidak melibatkan masyarakat sipil.

“Apa bahayanya ini semua? Kita itu masih negara hukum atau tidak. Kalau kita negara hukum, suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggaran negara,” kata Sulistyowati.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menjelaskan pilar negara hukum yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.

“Demokrasi itu artinya apa? Hukum itu isinya harus merupakan konsen dari semua warga negara yang didelegasikan kepada lembaga parlemen,” ucapnya.

Tetapi sebaliknya, dalam proses pembentukan KUHP baru, hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak untuk mendapat secara terbuka, dan ikut bersama-sama lewat partisipasi publik yang luas tidak terjadi.

Baca Juga  540 THL Kota Metro Diduga Tersingkir Oleh Honorer Titipan Pejabat dan Yang Punya Uang

Ia mengatakan tak ada partisipasi publik, pelindungan hak asasi manusia menjadi sangat terancam.

Terkait independensi pengadilan, ia menyoroti banyaknya anak muda yang ditahan imbas demonstrasi akhir Agustus 2025.

“Itu sudah menunjukkan bahwa sebenarnya independensi pengadilan tidak ada. Sebetulnya kita itu sudah menuju kepada negara kekuasaan,” terangnya.

Dampaknya, kata Sulistyowati, jika persoalan hukum rumit akan berdampak terhadap ekonomi.

“Itu sudah jelas hari ini, kita sungguh-sungguh tidak punya ketahanan ekonomi, karena kemiskinan meluas, banyak sekali PHK, banyak industri, pabrik-pabrik tutup. Karena mereka (Investor) juga melihat, tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Muhammar Isnur menyoroti proses pembentukan KUHP baru yang begitu cepat dan dokumen KUHP baru baru dapat diakses pada 30 Desember 2025.

Ia pun mempertanyakan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang tidak cukup hingga penegak hukum belum bisa memahami aturan baru tersebt secara konfrehensif.

“Kejaksaan karena bingung bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung bikin edaran sendiri. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap nggak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.

Isnur menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa terjadi dalam bidang hukum.

“Jadi ini situasinya, memungkinkan aparat menjadi masing-masing tafsirnya. Pelaksanaannya suka-suka. Suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat jadi korban,” jelas Isnur.

 

Cabut Hak Rakyat

Isnur menegaskan KUHP dan KUHAP merupakan instrumen untuk mencabut hak-hak rakyat.

Lanjut dia, setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum,dan setiap kesewenang-wenangan yang terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga  PP No.1 Tahun 2024 Bukan Berarti Meniadakan Fungsi Dewan: Catatan Kritis Pinjaman 30 Miliar Pemkab Tubaba

“Mulai presiden, menteri hukumnya, dan DPR. Dan Anda, disumpah, diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” kata Isnur.

“Dan ketika terjadi pelanggaran, karena situasi yang sistematis, semuanya meluas terjadi, patut kita mendorong bahwa ini adalah pelarangan HAM yang serius. Ini kejahatan kemanusiaan, karena kejahatannya lahir dari sistematis pemerintah pusat yang abai, yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya,” imbuhnya.

Atas hal itu masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu.

“Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya. Dan buat RPP itu, buat aturan-aturan itu, dengan partisipatif terbuka,” ucap Isnur.

Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025

Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Catatan Redaksi:
Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., adalah seorang Guru Besar Antropologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang ahli dalam kajian hukum dan pembangunan serta gender, dikenal sebagai antropolog feminis yang aktif meneliti isu keadilan sosial, perempuan, dan pluralisme hukum, serta aktif dalam berbagai kegiatan akademis dan pengabdian masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *