DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi berupa setoran fee proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan Nomor: Lapdu. 114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026. Dalam laporan pengaduannya, GERMAK meminta KPK menelusuri dugaan adanya praktik setoran fee proyek yang diduga berlangsung sejak tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi media ini, Heriansyah menuturkan apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari korupsi maupun gratifikasi. KPK memiliki mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ketum DPP LSM GERMAK, Heriansyah menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami meminta KPK mengusut secara menyeluruh dugaan praktik setoran fee proyek di Dinas BMBK dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi telusuri apabila terdapat pihak lain yang diduga mengatur, menerima manfaat, atau menikmati aliran dana dari proyek-proyek pemerintah,” tegas Heriansyah, Jumat (24/7/2026).
GERMAK meminta penyidik KPK menelusuri dokumen pengadaan, proses penetapan pemenang, komunikasi para pihak, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek pada kedua organisasi perangkat daerah tersebut selama tahun anggaran 2025–2026.
Menurut Heriansyah, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik fee proyek tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat persaingan usaha yang sehat, menurunkan kualitas pekerjaan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
GERMAK juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam mekanisme pengadaan dipanggil untuk dimintai keterangan secara profesional dan independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh isi laporan masih berupa dugaan yang penyelidikan dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.






























