Diduga Ditahan 3 Tahun, Dana Rp75,6 Miliar untuk 126 Kelurahan Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati & BPK

Berita, Daerah14 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Dugaan penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp75,6 miliar untuk 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung resmi masuk ranah hukum. DPD Grib Jaya Provinsi Lampung akan menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Laporan menyasar pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. Polanya diduga berulang, dana tidak pernah sampai ke kelurahan meski secara administrasi seharusnya sudah cair.

“Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing kelurahan. Dana itu seharusnya keluar setelah ditandatangani lurah. Saat dikonfirmasi, sebagian lurah dan camat menyatakan tidak pernah menandatangani berkas anggaran DAU tersebut,” ujar Sekretaris DPD Grib Jaya Lampung, Herman, Jum’at (22/5/2026)

Angka yang dipersoalkan besar. Berdasarkan data Pemerintah Kota Bandar Lampung, setiap kelurahan mendapat alokasi Rp200 juta per tahun dari DAU. Dengan 126 kelurahan, total dana selama tiga tahun mencapai Rp75,6 miliar. Dana ini seharusnya menjadi penggerak operasional dan pembangunan di tingkat kelurahan.

Kejanggalan muncul dari pengakuan para lurah dan camat. Banyak yang mengaku tidak pernah melihat maupun menandatangani dokumen pencairan. Jika benar, maka ada dua kemungkinan: dokumen dipalsukan atau dana memang ditahan di level Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari BPKAD Kota Bandar Lampung. Bendahara BPKAD, Rosidan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya memilih bungkam dan meminta awak media tidak melakukan perekaman. Sementara Kepala BPKAD belum memberikan tanggapan.

DPD Grib Jaya menduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Prof. Elfahmi Raih 91,3% Suara, Terpilih Jadi Rektor Itera 2026–2030

Laporan akan berada di tangan Kejati Lampung dan BPK RI untuk ditindaklanjuti. Publik menunggu kejelasan: apakah dana Rp75,6 miliar itu benar disalurkan ke 126 kelurahan, atau hanya tercatat cair di atas kertas sementara kegiatan di lapangan terhenti karena kekurangan anggaran.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *