Dibungkam Sebelum Bersuara: Elit Panik Hadapi Tuntutan Rampas Aset Koruptor

Rencana Aksi 27 Agustus Dihantam: Akun Diblokir, Rekening Dibekukan, Rakyat Diredam. Ketakutan Istana Hukum Mati Koruptor Dianggap Ancaman Keamanan Negara. RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Suara yang Menuntut Sudah Dihapus

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA  — Menjelang aksi besar 27 Agustus 2026 di DPR, ruang gerak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang didukung masyarakat beberapa daerah, justru dipersempit. Dengan dalih “keamanan dan ketertiban umum”, akun media sosial diblokir, rekening koordinator dibekukan, dan ajakan donasi dihapus. Dua tuntutan sederhana yang diajukan: sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor. Reaksi negara justru lebih cepat daripada pembahasan RUU itu sendiri.

Berdasarkan keterangan Tim Admin salah satu perhimpunan masyarakat desa yang mendapat izin dari Ketua Umunya upaya penggalangan donasi dilakukan secara langsung dan daring untuk logistik aksi. Namun khusus di ruang digital, pembungkaman terjadi masif:

  • Akun TikTok Aktivis dan relawan AMPB diblokir. Akun lain yang menyuarakan Aksi 27 Agustus 2026 juga ikut ditakedown.
  • Rekening koordinator aksi atas nama Supriyono alias Botok diblokir.
  • Postingan DONASI DARURAT dihapus dan tidak bisa diakses. Beberapa akun tim yang sudah berada di Jakarta tidak hanya kehilangan konten, tapi akunnya ikut dinonaktifkan.

“BETAPA TAKUTNYA ELIT PENGUASA KETIKA ADA RAKYAT YANG BERANI BERGERAK!!!” tulis tim admin dalam pernyataan resminya.

Pernyataan itu muncul setelah dua tuntutan inti aksi kembali disuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun mangkrak di DPR. Sementara kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah terus bermunculan. Di titik inilah kritik menguat. Ketika tuntutan rakyat menyasar kantong para pelaku korupsi, respons penguasa justru menyasar pengeras suara rakyat.

Pertanyaannya sederhana, jika aksi ini benar-benar soal ketertiban, mengapa yang pertama kali diamankan adalah akun donasi dan rekening, bukan meja pembahasan RUU?

Pola ini bukan baru. Pembungkaman digital menjelang aksi massa kerap memakai pasal karet “keamanan”. Padahal menurut prinsip demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik adalah bahan bakar perbaikan, bukan ancaman.

Baca Juga  Kementerian Keuangan Pastikan Kondisi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Keadaan Sehat

Ketika negara lebih sigap memblokir TikTok daripada mengesahkan undang-undang pemberantasan korupsi, publik berhak bertanya, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak platform media sosial maupun aparat terkait pemblokiran akun dan rekening. Tim AMPB menyatakan akan tetap bergerak ke DPR pada 27 Agustus 2026 dengan cara-cara konstitusional.

Aksi 27 Agustus belum dimulai. Tapi pesan yang dikirimkan negara sudah jelas, bersuara boleh, asal tidak mengganggu. Publik kini menanti, apakah DPR akan menjawab tuntutan dengan regulasi, atau kembali menjawab dengan sensor.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan