DENYUTRAKYAT.com, Bandar Lampung – Sebanyak 333 warga Bandar Lampung terkonfirmasi positif kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) sepanjang tahun 2025, menjadikan kota ini dalam status siaga darurat kesehatan.
Temuan tertinggi didominasi oleh kelompok laki-laki seks laki-laki (LSL) sebanyak 227 kasus, berdasarkan hasil skrining aktif Dinas Kesehatan. Temuan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini agresif yang dilakukan jajaran Dinas Kesehatan.
Temuan tersebut mendapat perhatian serius LSM InfoSOS Indonesia, yang meminta pemerintah dapat segera bertindak cepat untuk membuat kebijakan ketat mengatasi persoalan tersebut.
“Pemerintah harus bergerak cepat, angka 333 orang yang terkonfirmasi positif HIV jangan dianggap enteng. Harus segera ada kebijakan ketat dan keras. Kalau perlu libatkan semua elemen masyarakat untuk mengatasinya,” tegas Junaidi Farhan, Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia di Bandar Lampung, Minggu (22/2/2026)
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi HIV di Bandar Lampung pada bulan Februari 2026;
- Total Kasus: Tercatat 333 orang positif HIV sepanjang tahun 2025, yang memicu status siaga darurat di kota Bandar Lampung.
- Dominasi Kelompok Risiko: Dari 333 kasus, 227 kasus di antaranya berasal dari kelompok LSL (laki-laki seks laki-laki).
- Temuan Tertinggi: Bandar Lampung menempati posisi tertinggi kasus HIV/AIDS di Provinsi Lampung dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
- Penyebab Kenaikan: Lonjakan kasus ini berbanding lurus dengan deteksi dini agresif (skrining) yang dilakukan Dinas Kesehatan secara “jemput bola” pada populasi rentan.
- Target Skrining: Fokus skrining meliputi LSL, waria, wanita pekerja seks (WPS), pengguna narkoba suntik, penderita IMS, pasien TBC, dan ibu hamil.
Sementara itu dikutip dari Lampungpro.co, menanggapi tingginya angka warga Bandar Lampung yang terkonfirmasi kasus HIV tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan sikap tegas.
Ia menilai kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur.
“Tingginya angka kasus HIV ini tidak boleh dinormalisasi. Ini adalah peringatan keras bagi tata kelola kesehatan masyarakat yang harus dijawab dengan langkah luar biasa,” tegas Asroni, Jumat (20/2/2026).


















