Demi Beras untuk Cucu, Kakek 72 Tahun di Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Beranda, Berita, Daerah208 Dilihat
banner 468x60

KALIANDA, denyutrakyat.com – Langkahnya pelan. Tubuh kurus Mujiran hampir kalah oleh rompi oranye tahanan bernomor 81 yang membalutnya. Tangannya berpegangan erat pada besi tangga saat menaiki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026).

Di usia 72 tahun, seharusnya ia duduk di beranda, bukan di kursi terdakwa. Mujiran diadili karena mengambil getah karet di kebun PTPN I Tanjung Sari, Lampung Selatan, 22 Februari lalu. Nilai kerugian yang dilaporkan tidak sampai ratusan ribu rupiah.

Alasannya sederhana dan pahit, beras di rumah habis. Istri dan cucunya belum makan.

“Bukan untuk foya-foya. Cuma mau beli beras,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Kini, negara menuntutnya dengan Pasal 488 jo Pasal 20 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya 5 tahun penjara. Hukum berjalan seperti biasa. Cepat menghukum, lambat memahami.

Kuasa hukumnya, Arif Hidayatulloh dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong penyelesaian lewat restorative justice. Ia menilai perkara ini bukan tentang kriminalitas, tapi tentang kelaparan.

“Yang datang dari PTPN bukan orang yang bisa memutuskan damai atau tidak. Jadi kami belum dapat kepastian,” kata Arif usai sidang.

Sidang ditunda hingga 3 Juni 2026. Nasib Mujiran kini tergantung pada satu pertanyaan yang jarang diajukan di ruang sidang: apakah hukum masih punya ruang untuk belas kasih?

Baca Juga  Forum Ambulan Muhammadiyah Jawa Tengah (FAMJAT) Gelar Silaturahmi dan Rakorwil 2026 di Klaten 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *