Bongkar Kebobrokan Trotoar Jalan Sultan Agung Rp21,7M: Besi Tidak Sesuai RAB, Bekisting Pakai Barang Bekas, Nama Eka Mencuat 

Beranda, Berita, Daerah, Fokus84 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Pantas saja ambrol. Mulai terbongkar penyebab ambruknya Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, senilai Rp21,7 Miliar yang belum selesai itu. Bukan karena faktor alam, melainkan karena bobroknya pekerjaan. Besi yang dipakai diduga tidak sesuai RAB dan bekisting perancah cor menggunakan material bekas yang lapuk. Di balik semua itu, muncul satu nama yang diduga jadi kunci lolosnya kecurangan ini, yaitu Eka, sang konsultan pengawas.

Temuan di lapangan oleh Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung yang melakukan sidak begitu telanjang. Dari puing trotoar yang ambrol, terlihat jelas besi tulangan yang ukurannya jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Jika di dalam RAB tertulis besi 10 mm, fakta di lapangan diduga hanya menggunakan besi 8 banci. Jelas tidak akan kuat menahan beban cor.

Lebih parah lagi, untuk bekisting dan perancah cor, kontraktor diduga nekat menggunakan material bekas – kayu lapuk dan triplek sisa pakai yang sudah melengkung. Akibatnya, saat pengecoran dilakukan, bekisting tidak mampu menahan beban dan jebol, menyeret seluruh struktur trotoar.

“Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan untuk cari untung besar. Besi disunat, bekisting pakai barang rongsokan. Seharusnya di sinilah peran konsultan pengawas. Tapi si Eka ini dimana? Diduga tutup mata, kongkalikong.” Kata Junaidi Farhan Ketua LSM InfoSOS Indonesia geram. Sabtu (12/9/2026)

Menurut InfoSOS: Praktik sunat spesifikasi dan penggunaan material bekas ini adalah pelanggaran fatal dalam konstruksi. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pekerjaan seperti ini bisa lolos dari pengawasan? Fungsi konsultan pengawas yang diemban Eka yang digaji mahal dari uang rakyat itu kini dipertanyakan total.

Jika besi tidak sesuai RAB dan bekisting pakai barang bekas saja diloloskan, patut diduga ada persekongkolan jahat untuk merampok uang negara sebesar Rp21,7 miliar. InfoSOS mendesak Inspektorat dan Kejaksaan turun tangan mengaudit proyek dan memeriksa Eka serta kontraktor pelaksananya.

Baca Juga  Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Berpulang, Publik Berduka Kehilangan Tokoh Pertahanan Nasional

Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Eka selaku konsultan pengawas dan pihak Dinas PUPR Kota Bandar Lampung belum membuahkan hasil.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan