JAKARTA (denyutrakyat.com) – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 2 Januari 2023 lalu.
Kedua Undang-Undang tersebut hari ini, Jum’at tanggal 02 Januari 2026, mulai berlaku. Ada dekitar 21 Peraturan Pemerintah (21 PP) sebagai peraturan pelaksana untuk mengatur teknisnya secara detail.
Meskipun baru berlaku hari ini, beberapa pasal dalam UU KUHP sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat ada tiga gugatan yang telah disampaikan dan teregister di situs MK dengan nomor perkara masing-masing, No.280/PUU-XXIII/2025, No.281/PUU-XXIII/2025, dan No.282/PUU-XXIII/2025. Penelusuran Denyutrakyat.com, Jum’at (2/1/2026).
Ketiga pasal yang digugat tersebut antara lain; Pasal 100 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pidana Mati, Pasal 240 dan 241 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Pasal 411 ayat 2 KUHP tentang Perzinaan.
Dikutip dari TribunNews.com, Pasal-Pasal KUHP yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diketahui sebagai berikut;
Gugatan pertama, Pasal 100 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pidana Mati, yang disampaikan oleh delapan orang mahasiswa. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Pasal 100 KUHP ayat (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana.
ayat (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pemohon merasa pasal tersebut telah merugikannya karena membuat proses pembelajaran sebagai mahasiswa Ilmu Hukum.
“Bahwa para pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang secara langsung dan berkelanjutan dalam kegiatan akademiknya menggunakan Pasal 100 KUHP sebagai objek pembelajaran dan analisis hukum pidana, khususnya terkait mekanisme perubahan jenis pidana berdasarkan perkembangan perilaku pidana,” tulis pemohon.
Selain itu, pemohon menilai frasa ‘rasa penyesalan’, ‘harapan untuk memperbaiki diri’, serta ‘sikap dan perbuatan terpuji’ yang tertuang dalam ayat 1 dan 4 tidak memiliki standar yang jelas.
Sehingga, frasa tersebut berujung pada penafsiran subjektif masing-masing hakim selaku pemberi vonis.
“Sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya,” tulisnya.
Pemohon juga menganggap frasa di atas berpotensi menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Bahwa Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma tidak mengatur metode, standar, maupun instrumen evaluasi yang digunakan untuk menilai keberhasilan masa percobaan pidana mati.”
“Norma a quo tidak menjelaskan apakah evaluasi dilakukan berdasarkan aspek psikologis, perilaku, kepatuhan administratif, atau indikator lain yang dapat diukur secara objektif,” ujarnya.
Pemohon menganggap Pasal 100 ayat 1 dan 4 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Salah satu petitum pemohon yakni meminta agar Pasal 100 UU KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
‘Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.’.
Yang kedua, pasal penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara, yakni terkait Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Ada sembilan pemohon yang mengajukan gugatan di mana seluruhnya merupakan mahasiswa.
Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yakni:
Pasal 240 KUHP
ayat (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ayat (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241 KUHP
ayat (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ayat (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ayat (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
ayat (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pemohon menilai frasa ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ yang tertuang dalam Pasal 240 KUHP tidak memberikan definisi yang jelas.
Hal ini, menurut pemohon, membuat adanya multitafsir mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik.
“Bahwa penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai ‘penghinaan’,” kata pemohon.
Pemohon juga menganggap Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi bagi masyarakat.
Adanya kedua pasal ini oleh pemohon dianggap semakin menimbulkan ketakutan hingga kepastian hukum untuk menyatakan pikiran, berpendapat, dan berpartisipasi dalam pengawasan publik.
Salah satu petitum yang diajukan pemohon yaitu hakim menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yang terakhir atau yang ketiga adalah Pasal tentang Perzinaan, yang dilayangkan oleh 11 pemohon yang seluruhnya merupakan mahasiswa.
Adapun pemohon menggugat Pasal 411 ayat 2 KUHP tentang Perzinaan karena pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
Pasal 411 KUHP
ayat (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan kerugian karena dapat mengkriminalisasi ranah privat tanpa batasan indikator yang konkret.
“Bahwa norma Pasal 411 ayat 2 memberikan peluang intervensi pihak ketiga (anggota keluarga) ke dalam hubungan relasional privat para pemohon. Hal ini berpotensi merampas otonomi pribadi dan kebebasan dalam menentukan pilihan hidup, termasuk bagi individu dewasa yang belum/tidak dapat menikah secara sah menurut negara, yang seharusnya dilindungi dari campur tangan pidana yang tidak proporsional,” tulis pemohon
Selain itu, Pasal 411 ayat (2) juga dinilai tidak menjelaskan definisi perzinaan dan mekanisme delik aduan sehingga berpotensi menimbulkan risiko stigma sosial dan ancaman pidana nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pemohon pun merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut karena sebagai mahasiswa tidak dapat melaksanakan kewajiban akademik dan profesional secara penuh.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan Pasal 411 ayat 2 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


















