Keutamaan Sepuluh Hari Awal Zulhijah dan Sepuluh Hari Akhir Ramadan dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Tafsir QS. Al-Fajr Ayat 1–2

Hukum, Serbaserbi81 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH (Dosen Universitas Serasan dan PSM Kota Prabumulih)

 

DENYUT RAKYAT | Islam memberikan perhatian besar terhadap dimensi waktu sebagai sarana peningkatan kualitas ibadah dan pembentukan ketakwaan. Salah satu bentuk penghormatan terhadap waktu ditunjukkan melalui sumpah Allah SWT dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2 yang menyebutkan “walayālin ‘asyr” (dan malam-malam yang sepuluh).

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sepuluh hari atau malam tersebut, apakah merujuk pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah atau sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pendapat para mufasir dan implikasinya dalam hukum Islam.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan tafsir dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga pandangan utama, yaitu pendapat yang mengaitkannya dengan sepuluh hari pertama Zulhijah, pendapat yang menghubungkannya dengan sepuluh malam terakhir Ramadan, dan pendapat kompromi yang menggabungkan kedua pandangan tersebut.

Secara hukum Islam, kedua periode waktu tersebut memiliki kedudukan istimewa sebagai momentum peningkatan amal saleh dan penguatan spiritualitas umat Islam.

Kata Kunci: Hukum Islam, Zulhijah, Ramadan, Tafsir Al-Qur’an, Ibadah, Keutamaan Waktu.

Waktu merupakan salah satu unsur fundamental dalam ajaran Islam. Banyak ibadah yang pelaksanaannya ditentukan oleh waktu tertentu, seperti salat, puasa, zakat, haji, dan kurban. Al-Qur’an bahkan beberapa kali menggunakan sumpah atas nama waktu sebagai bentuk penegasan terhadap pentingnya nilai dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2 Allah SWT berfirman: “Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1–2)

Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai makna “malam yang sepuluh” tersebut. Perbedaan interpretasi ini melahirkan diskursus akademik yang menarik dalam kajian hukum Islam karena berkaitan dengan keutamaan ibadah pada waktu-waktu tertentu. Persoalan ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki implikasi normatif terhadap praktik keagamaan umat Islam.

Baca Juga  Kesaksian Mantan Pj Gubernur Samsudin dalam Sidang PT LEB: Ungkap Alur Masuknya Dana Participating Interest ke Kas Daerah Lampung

Bagaimana pandangan para ulama tafsir mengenai makna “malam yang sepuluh” dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2?

Bagaimana kedudukan sepuluh hari awal Zulhijah dan sepuluh malam akhir Ramadan dalam perspektif hukum Islam?

Apa implikasi hukum dan spiritual dari keutamaan kedua waktu tersebut bagi umat Islam?

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan:

  • Pendekatan Tafsir (Tafsir Approach), yaitu mengkaji pendapat para mufasir mengenai QS. Al-Fajr ayat 1–2.
  • Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), yakni menelaah konsep keutamaan waktu dalam hukum Islam.
  • Pendekatan Kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan kitab tafsir serta sumber sekunder berupa literatur hukum Islam.

A. Konsep Sumpah dalam Al-Qur’an dan Signifikansinya

Dalam ilmu tafsir, sumpah Allah terhadap suatu makhluk menunjukkan kemuliaan dan keagungan makhluk tersebut. Menurut para ulama, Allah tidak bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang memiliki nilai dan hikmah besar bagi manusia.

Sumpah Allah dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2 menunjukkan bahwa terdapat keutamaan luar biasa pada waktu yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh”. Oleh karena itu, penentuan makna ayat tersebut menjadi penting dalam memahami hukum dan keutamaan ibadah yang terkait dengannya.

B. Pendapat Pertama: Sepuluh Hari Awal Bulan Zulhijah

Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Pandangan ini didukung oleh ulama tafsir klasik seperti: Ibnu Katsir, Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid

Menurut mereka, istilah “malam” dalam bahasa Arab dapat digunakan untuk menunjukkan keseluruhan rentang waktu yang mencakup siang dan malam. Pendapat ini diperkuat oleh pandangan Ibnul Arabi yang menjelaskan keluasan makna bahasa Arab dalam penggunaan istilah tersebut.

Dari perspektif hukum Islam, sepuluh hari pertama Zulhijah memiliki keutamaan karena di dalamnya terdapat:

  • Hari Tarwiyah (8 Zulhijah).
  • Hari Arafah (9 Zulhijah).
  • Hari Nahr atau Iduladha (10 Zulhijah).
  • Pelaksanaan ibadah haji.
  • Ibadah kurban.
Baca Juga  KUHAP Baru Telah Diteken Presiden Prabowo Subianto, Mulai Januari 2026 KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Menggantikan Peninggalan Kolonial

Keutamaan tersebut menjadikan sepuluh hari pertama Zulhijah sebagai waktu yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh.

C. Pendapat Kedua: Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud adalah sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Pandangan ini dipilih oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang berpendapat bahwa Allah bersumpah dengan sepuluh malam terakhir Ramadan karena kemuliaannya, terutama keberadaan Malam Lailatul Qadar.

Dasar keutamaannya adalah:

  • Terdapat Malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan.
  • Rasulullah SAW meningkatkan ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadan.
  • Disyariatkannya i’tikaf sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam perspektif hukum Islam, sepuluh malam terakhir Ramadan menjadi momentum optimalisasi ibadah spiritual yang memiliki nilai pahala luar biasa.

D. Pendapat Ketiga: Pendekatan Kompromi (Al-Jam’u wa At-Taufiq)

Pendapat ketiga mencoba mengkompromikan kedua pandangan tersebut.

Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah yang menjelaskan bahwa:

  • Sepuluh malam terakhir Ramadan lebih utama dari sisi malamnya karena terdapat Lailatul Qadar.
  • Sepuluh hari pertama Zulhijah lebih utama dari sisi siangnya karena terdapat Arafah, Tarwiyah, dan Iduladha.

Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr yang menyatakan bahwa sepuluh hari pertama Zulhijah merupakan hari terbaik sepanjang tahun, sedangkan sepuluh malam terakhir Ramadan merupakan malam terbaik sepanjang tahun.

Pendekatan ini dianggap paling moderat karena mampu mengakomodasi dalil-dalil yang mendukung kedua pandangan.

E. Analisis Hukum Islam

Dalam perspektif ushul fikih, perbedaan pendapat para ulama mengenai tafsir QS. Al-Fajr ayat 1–2 termasuk kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat variasi), bukan ikhtilaf tadhad (pertentangan).

Implikasi hukumnya adalah:

  • Tidak terdapat pertentangan substansial antara kedua pendapat.
  • Umat Islam dianjurkan memaksimalkan ibadah pada kedua momentum tersebut.
  • Keutamaan waktu menjadi dasar penguatan amal saleh dalam hukum Islam.
Baca Juga  Pernah Tugas di KPK, Budi Nugraha, SH., MH., Kini Menjabat Aspidsus Kejati Lampung

Prinsip maqashid syariah tercermin melalui peningkatan ketakwaan, kemaslahatan, dan pembinaan akhlak.

Dengan demikian, hukum Islam memandang kedua periode tersebut sebagai waktu yang memiliki nilai spiritual tinggi dan layak dimanfaatkan secara maksimal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perspektif Maqashid Syariah

Keutamaan sepuluh hari awal Zulhijah dan sepuluh malam akhir Ramadan sejalan dengan tujuan hukum Islam (maqashid syariah), yaitu:

1. Hifzh ad-Din (Menjaga Agama). Mendorong umat meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan.

2. Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa). Melalui puasa, zikir, dan ibadah yang membentuk ketenangan spiritual.

3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal). Mendorong refleksi, tadabbur, dan peningkatan kesadaran keagamaan.

4. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta). Melalui pelaksanaan kurban dan sedekah yang mengandung nilai distribusi sosial.

5. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan). Melalui pendidikan keluarga dalam menghidupkan nilai-nilai ibadah pada waktu-waktu utama.

Perbedaan pendapat mengenai makna “malam yang sepuluh” dalam QS. Al-Fajr ayat 1–2 menunjukkan kekayaan khazanah intelektual Islam.

Sebagian ulama menafsirkannya sebagai sepuluh hari pertama Zulhijah, sebagian lainnya sebagai sepuluh malam terakhir Ramadan, sementara sebagian ulama menggabungkan kedua pandangan tersebut secara harmonis.

Dalam perspektif hukum Islam, kedua waktu tersebut memiliki kedudukan yang sangat mulia. Sepuluh hari pertama Zulhijah merupakan hari-hari terbaik sepanjang tahun dari sisi amal siang hari, sedangkan sepuluh malam terakhir Ramadan merupakan malam-malam terbaik sepanjang tahun karena adanya Lailatul Qadar.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memaksimalkan ibadah, amal sosial, dan penguatan spiritual pada kedua momentum tersebut sebagai implementasi nilai-nilai syariah dan maqashid syariah.

Semoga dengan Tulisan semangkin memantapkan melaksanakan ibadah kepada Allah Amiiin ya Rabbal Allamin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *