Dinilai Inkonstiten, Kebijakan Penugasan ASN Tubaba Picu Kebingungan di Internal Birokrasi

Daerah175 Dilihat
banner 468x60

TULANG BAWANG BARAT, denyutrakyat.com – Kebijakan penugasan Aparatur Sipil Negara melalui Surat Perintah Tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai polemik. Sejumlah ASN mempertanyakan mekanisme perubahan SPT yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pegawai yang bersangkutan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penugasan atas nama Ahmad Fahrizi. Berdasarkan dokumen SPT yang pertama, Fahrizi ditugaskan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, belakangan terbit SPT baru yang mengalihkan penugasannya ke Bidang Organisasi pada Sekretariat Daerah, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan sebelumnya dari yang bersangkutan.

Pola Serupa Dialami Beberapa ASN Lain

Perubahan mendadak tersebut tidak hanya dialami Fahrizi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa ASN lain mengalami hal serupa:

– Pegawai atas nama Paul, yang semula ditugaskan di Dinas Perhubungan, dialihkan ke Dinas Pertanian.

– Sementara Aga dan Ilham, yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Perhubungan, dipindahkan ke Dinas PU

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai dan dinilai berdampak pada kondusivitas kerja. Sejumlah ASN menyayangkan inkonsistensi kebijakan yang dianggap mengabaikan prinsip koordinasi dan komunikasi dalam manajemen kepegawaian.

“Kami membutuhkan kepastian. Perubahan kebijakan tanpa pemberitahuan menyulitkan kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar salah satu ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Desakan Klarifikasi ke Sekretaris Daerah

Menanggapi persoalan tersebut, para ASN terdampak mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi dinilai penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan personel di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah maupun instansi terkait mengenai dasar dan pertimbangan perubahan SPT tersebut.

Baca Juga  Enam Toko Emas Diduga Penampung Hasil Tambang Ilegal di Way Kanan. Polda Lampung Lakukan Pengungkapan

Sementara itu, praktisi administrasi publik menilai, perubahan penugasan yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi menurunkan kepercayaan internal dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *