Kebijakan KDM Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Dikritik Keras DPRD Jabar

Daerah455 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor menuai kritik tajam dari legislatif.

Langkah yang diklaim untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dinilai berpotensi berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dikutip dari  Inikaoran.id; Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Ia menegaskan, aturan teknis pembayaran pajak kendaraan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Rafael, dalam regulasi tersebut secara jelas disebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor harus disertai KTP asli pemilik yang sesuai dengan data pada STNK dan BPKB. Kamis (9/4/2026)

“Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021, secara sekilas saya melihat memang ada ketentuan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor harus disertai KTP pemilik yang sesuai tercantum didalam STNK dan BPKB,” ujar Rafael

Ia menilai, munculnya kebijakan baru tanpa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan dualisme regulasi di lapangan. Kondisi ini tidak hanya membingungkan petugas, tetapi juga berisiko menimbulkan celah administrasi dalam pengelolaan data kendaraan.

Rafael menegaskan, sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi lintas lembaga, terutama dengan pemerintah pusat dan institusi kepolisian sebagai pemegang otoritas registrasi kendaraan.

“Menyikapi adanya edaran Pak Gubernur, harusnya memang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan pusat sebelum mengeluarkan kebijakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, posisi Perkap sebagai produk hukum institusi nasional memiliki kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran kepala daerah. Karena itu, harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar implementasi tidak bermasalah secara hukum.

Baca Juga  Berbagi di Bulan Suci, PWI Takalar Kunjungi dan Bantu Panti Asuhan Mega Mulia

“Khususnya ke kepolisian, karena itu kan aturannya yang mengeluarkan dari Kapolri,” tandasnya.

Rafael tidak menampik bahwa kemudahan pembayaran pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi pada peningkatan PAD. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak disiapkan secara matang justru berpotensi kontraproduktif.

Tanpa kejelasan payung hukum dan koordinasi yang kuat, implementasi kebijakan ini dikhawatirkan tidak berjalan optimal, bahkan bisa memicu persoalan baru di tingkat teknis maupun legal. Pemerintah daerah pun diminta tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *