DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Borok kredit untuk aparatur desa di Pesisir Barat akhirnya jebol. Polda Lampung membongkar skandal kredit fiktif Rp6,7 miliar yang melibatkan 173 debitur siluman.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu sudah diborgol, satu lagi masih menghirup udara bebas meski statusnya sudah tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, memastikan berkas perkara hampir rampung.
“Perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Tersangka pertama sudah kita lakukan penahanan atas nama Edwar, terus tersangka berikutnya atas nama Agung, karyawan Bank Lampung,” tegas Donny.
Kasus ini merobek program kredit aparatur desa TA 2023-2024. Program yang seharusnya menyejahterakan perangkat desa, malah jadi bancakan.
“Ya ini kan program kredit untuk aparatur desa. Nah, jadi banyak yang dibuat fiktif,” ujar Donny.
Tak hanya fiktif, penyidik menemukan modus yang lebih licik. Warga sipil yang bukan aparatur desa, disulap jadi perangkat desa dengan SK palsu. SK bodong diterbitkan, kredit cair, uang negara raib.
“Ada yang orangnya bukan aparatur desa, namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa,” beber Donny.
Peran kedua tersangka sudah dipetakan. Edwar, sang Peratin yang seharusnya jadi penjaga marwah desa. Agung, Account Officer (AO) Bank Lampung yang seharusnya jadi penjaga pintu terakhir pencairan kredit. Keduanya diduga kongkalikong.
Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak akhir 2025 dan berlanjut di 2026. Dengan total kerugian negara Rp6,7 miliar dari 173 debitur, Polda memberi sinyal ini belum selesai.
“Totalnya 6,7 miliar kerugian negara. Mungkin nanti akan kita dalami kembali,” pungkas Donny.
Artinya, daftar tersangka bisa bertambah. Ada aktor lain yang masih bersembunyi di balik SK palsu dan kredit hantu itu.
























