Trotoar Rp21,77 Miliar Ambruk di Way Halim! LSM InfoSOS: Ini Korupsi Terselubung, Bukan Musibah

Desak Wali Kota Copot Kabid Bina Marga. DPRD Didorong Sidak dan Gugat Kontrak Jika 7 Hari Diam

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Proyek kebanggaan Pemkot yang menelan anggaran Rp21.771.530.000 kini ambruk sebelum sempat dinikmati warga. Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang baru dikerjakan runtuh dan memaksa publik bertanya: ke mana pengawasan Dinas PU?

LSM InfoSOS Indonesia menyebut kejadian ini bukan musibah alam, melainkan akibat kelalaian berjamaah yang bisa dikategorikan pemborosan dan pembiaran uang rakyat.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Ibu Wali Kota Bandar Lampung hari ini, Senin 7 September 2026. Kami mendesak Ibu Wali Kota dapat merespon cepat laporan yang kami sampaikan,” tegas Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, di halaman Kantor Wali Kota Bandar Lampung.

3 Borok yang Dibongkar InfoSOS

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, InfoSOS menemukan tiga indikasi kelalaian berat yang tidak bisa ditoleransi:

1. Penggunaan Bekisting Bekas: PPK Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, membenarkan material bekisting yang dipakai adalah bekas. Alasannya: “tidak tertulis harus baru di RAB”. Padahal mutu konstruksi tidak bisa ditawar dengan celah administrasi.

2. Pelanggaran Spesifikasi Teknis: Di lapangan ditemukan penggunaan besi D7-D8 satu lapis. Padahal standar minimal untuk trotoar jalan kota adalah beton K-250 dengan besi D10 dua lapis. Ini pelanggaran prinsip keselamatan.

3. Kompetensi PPK Dipertanyakan: PPK yang menjabat berlatar belakang non-teknik. InfoSOS menilai orang yang tidak paham teknis tidak layak diberi mandat mengawasi proyek Rp21,7 miliar lebih.

“Ini bukan musibah. Ini kelalaian berjamaah. Anggaran Rp21,7 Miliar adalah uang rakyat. Kalau dibiarkan, yang rugi negara dan keselamatan warga,” kata Junaidi.

4 Tuntutan Tegas ke Pemkot dan DPRD

Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, InfoSOS melontarkan 4 tuntutan:

Baca Juga  Kawasan Objek Wisata Guci Tegal Dilanda Banjir Bandang

1. Copot PPK: Segera copot Kabid Bina Marga Dinas PU dari jabatannya karena gagal kendalikan mutu.

2. Audit Independen: Bentuk Tim Teknis Independen untuk mengaudit seluruh proyek trotoar di Bandar Lampung, bukan hanya Sultan Agung.

3. Sanksi dan Blacklist: Berikan sanksi tegas dan masukkan kontraktor serta konsultan pengawas yang lalai ke dalam daftar hitam.

4. DPRD Jangan Tidur: Desak DPRD turun sidak ke lokasi, panggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat. Jika ditemukan penyimpangan berat, rekomendasikan pemutusan kontrak dan blacklist kontraktor sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

InfoSOS memberi waktu 7 hari kerja kepada Wali Kota dan DPRD untuk bertindak.

“Jangan sampai trotoar ini makan korban jiwa dulu baru ditindak. Cukup!” tutup Junaidi.

Jika tuntutan diabaikan, LSM InfoSOS menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya langsung ke Aparat Penegak Hukum.

Proyek ini kini menjadi ujian nyata: apakah Pemkot Bandar Lampung berani memotong mata rantai kelalaian, atau memilih menutup mata demi menyelamatkan muka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan