Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, EF Anggota DPRD Tubaba Mengaku Kaget Langsung Ditahan Kejari. Pengacara EF Belum Bisa Dihubungi 

Berita, Daerah71 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, TUBABA — EF, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tubaba pada Rabu, 22 Juli 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Proses penahanan berlangsung hari ini setelah EF dipanggil ke kantor Kejari Tubaba.

“Jam 10 pagi sy di tlpn pihak kejari di suruh ke jaksaan..untk menandatangani administrasi, tapi begitu sampai kejaksaan kok malah saya di tetapkan mau di tahan dan langsung mau di bawa ke rutan Menggala,” tulis EF kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Menurut EF, dirinya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penetapan penahanan. Ia mengaku datang memenuhi panggilan untuk urusan administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum EF, Ali Akbar, belum dapat memberikan keterangan. Redaksi denyutrakyat telah berupaya menghubungi Ali Akbar, namun belum mendapat respons.

Penahanan ini menjadi perhatian publik mengingat EF masih aktif sebagai anggota DPRD Tubaba. Pihak Kejari Tubaba diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait dasar hukum dan kronologi penetapan tersangka dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap EF akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari Kejari Tubaba maupun pihak kuasa hukum.

Baca Juga  Berawal Tegur Pelaku Curanmor, Brigadir Polisi di Lampung Gugur Ditembak di Kepala

Posting Terkait

Jangan Lewatkan