DENYUT RAKYAT, SAROLANGUN — Lima personel TNI dari Yonif TP-896/Serumpun Pseko menjadi korban pengeroyokan puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT SAL, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan patroli rutin. Para prajurit memergoki sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar di areal perusahaan.
Kronologi Kejadian
Saat berusaha mendokumentasikan kejadian menggunakan ponsel, petugas terlibat adu mulut dengan warga. Dalam insiden itu, ponsel milik anggota TNI dirusak oleh massa.
Ketegangan eskalasi dengan cepat. Sekitar 50 orang warga menghadang rombongan. Lima personel TNI dikeroyok. Berdasarkan laporan awal, para pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.
Komandan Batalyon TP-896/SP turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi. Hingga sore hari, situasi di area perkebunan dinyatakan kembali aman dan kondusif.
Polres Sarolangun telah menerima koordinasi dari pihak TNI dan saat ini melakukan pengejaran terhadap para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Pertama, benturan antara aparat dan warga SAD di areal konsesi perusahaan kembali memperlihatkan rapuhnya tata kelola konflik agraria di Jambi. Patroli pengamanan aset perusahaan tanpa dibarengi mekanisme dialog struktural rawan memicu gesekan horizontal.
Penggunaan kekerasan oleh warga, termasuk pengerusakan barang dinas dan penggunaan senjata rakitan, menunjukkan adanya akumulasi kekecewaan yang belum tersalurkan melalui jalur formal. Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Negara diuji dalam dua hal sekaligus: menjamin keselamatan aparat yang bertugas mengamankan aset vital, dan memastikan hak-hak masyarakat adat SAD atas akses lahan serta penghidupan dihormati. Tanpa penyelesaian akar masalah berupa kepastian ruang hidup dan pengakuan, pola “patroli-ciduk-konflik” berpotensi terulang.
Aparat penegak hukum diharapkan menuntaskan proses hukum secara profesional dan tidak diskriminatif. Sementara itu, pemerintah daerah, perusahaan, dan pemangku adat perlu duduk bersama untuk membangun skema penyelesaian konflik yang tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan.




























