Kritik UU Reforma Agraria Baru, Aliansi Petani: Reforma Sejati Bukan Sekadar Urus Konflik Tanah

Berita, Nasional93 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT JAKARTA – Momentum Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2026), dimanfaatkan Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan 22 September lalu.

Massa aksi terdiri dari petani Kabupaten Bandung, petani kopi dan sayur Pangalengan, petani Ranca Pinang dan Rumpin, petani kebun sayur Tangerang, serta elemen mahasiswa.

Sekjen AGRA, Saiful Wathoni, menilai UU baru tersebut belum menjawab akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

“Aksi hari ini adalah aksi peringatan Hari Tani Nasional. Kami menegaskan bahwa kami tidak percaya atas undang-undang pengaturan reforma agraria yang disahkan tanggal 22 kemarin. Karena undang-undang itu menyempitkan makna reforma agraria hanya pada tataran konflik saja, sedangkan problem rakyat adalah sebagian besar tidak memiliki tanah karena dimonopoli tuan tanah besar,” ujar Saiful.

Ia berharap pemerintah tidak salah arah dalam menerjemahkan reforma agraria.

Menurut AGRA, reforma agraria sejati harus mengacu pada UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengamanatkan penataan ulang struktur agraria yang berkeadilan.

“Tuntutan kami adalah kembalikan reforma agraria pada makna sejatinya sebagaimana yang telah diundang-undangkan dalam UUPA nomor 5 tahun 1960,” tegasnya.

Hingga aksi selesai, massa mengaku belum ditemui perwakilan DPR RI, meski surat pemberitahuan aksi telah dikirim sebelumnya.

Saiful menambahkan, aksi ini akan menjadi awal dari rangkaian kegiatan edukasi dan festival rakyat hingga puncak peringatan Hari HAM pada 10 Desember mendatang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan