DENYUT RAKYAT, JAKARTA — Setelah dua hari menghilang dari ruang rapat DPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya muncul di Gedung Parlemen. Kedatangannya pada Senin (21/9/2026) ini langsung menjadi sorotan, bukan karena solusi agraria, tapi karena drama bungkam di tengah pusaran skandal korupsi di kementeriannya.
Nusron tiba terlambat di Kompleks DPR RI, Senayan, sekitar pukul 11.23 WIB untuk menghadiri Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Sejak turun dari kendaraan, ia langsung dikerumuni dan dicegat puluhan awak media. Pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan. Namun Nusron memilih bungkam total, menolak memberikan komentar sepatah kata pun dan bergegas masuk ke ruang rapat.
Pemandangan yang sama terulang usai rapat pleno selesai. Begitu keluar ruangan, ia kembali dihadang wartawan yang mengejar konfirmasi. Hanya beberapa kata yang terlontar darinya.
“Ini kan aku pulang. Mohon maaf ya mas. Saya punya privasi, boleh gak saya gak jawab,” ujarnya sambil memaksa menuju pintu keluar.
Aksi bungkam ini tidak bisa dilepaskan dari konteks dua hari sebelumnya. Pada 15-16 September 2026, Nusron tercatat absen dalam dua rapat kerja penting dengan DPR.
Absennya itu bertepatan persis dengan operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
OTT tersebut terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK mengamankan beberapa anak buah Nusron di lapangan, sementara sang menteri tidak terlihat di Senayan.
Sikap bungkam hari ini sangat kontras dengan pernyataannya tiga hari lalu. Pada Jumat (18/9/2026), Nusron sempat muncul di kantor Kementerian ATR/BPN dan memberikan pernyataan normatif bahwa pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Namun saat ditanya langsung oleh pers di gedung DPR, tempat di mana ia harus mempertanggungjawabkan kebijakannya terkait RUU Reforma Agraria yang menyangkut nasib tanah jutaan rakyat, ia justru memilih menghindar.
Dua pertanyaan besar kini menggantung di publik:
Pertama, sejauh mana pusaran kasus dugaan suap HGB Bogor menyeret tanggung jawab struktural di Kementerian ATR/BPN?
Kedua, mengapa seorang menteri yang absen saat institusinya diguncang OTT, dan bungkam saat dimintai pertanggungjawaban publik, justru diberi karpet untuk mengunci RUU Reforma Agraria yang sangat krusial?
Reforma agraria adalah janji keadilan tanah. Jika proses pengesahannya saja dikawal oleh pejabat yang lari dari pers di tengah isu korupsi anak buahnya sendiri, kepercayaan publik terhadap RUU ini terancam runtuh sebelum disahkan.
Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Kementerian ATR/BPN?





























