Dari Kejati ke Kejagung: Skandal Tanah Way Kanan Dibongkar, Negara “Selamatkan” Rp1,368 Triliun

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini diambil karena perkara dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan menyangkut kerugian negara dalam skala triliunan rupiah.

Alasan Diambil Alih Kejagung

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan pengambilalihan tersebut. Menurutnya, perkara ini sudah menjadi perhatian nasional.

“Mengingat kompleksitas perkara dan besarnya kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun, menjadi perhatian nasional. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar lebih efektif dan optimal,” kata Danang di Bandar Lampung, Rabu (5/8/2026).

Pengambilalihan resmi dilakukan berdasarkan berita acara tertanggal 11 Mei 2026.

Rp1,368 Triliun Aset Diselamatkan

Selama proses penyidikan di Kejati Lampung, Danang menyebut pihaknya telah berupaya menyelamatkan keuangan negara.

“Selama proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyelamatkan keuangan negara melalui uang titipan dan penyitaan aset senilai lebih dari Rp1,368 triliun,” jelasnya.

Nilai fantastis itu menjadikan kasus ini salah satu perkara sumber daya alam terbesar yang ditangani di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Perhitungan Kerugian Masih Berjalan

Danang menegaskan, penyidikan belum selesai. Saat ini tim masih menghitung secara rinci berapa luas kawasan hutan register yang diduga dilanggar dan berapa total kerugian negara yang sebenarnya.

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Berapa luas kawasan hutan yang dilanggar masih dihitung oleh pihak terkait. Para ahli tetap dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Hutan register sendiri merupakan kawasan hutan yang fungsinya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin. Dugaan penyalahgunaan di Way Kanan diduga melibatkan pembukaan lahan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  10 Korban Meninggal 18 Masih Dalam Pencarian atas Bencana Tanah Longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah

Langkah Selanjutnya

Dengan diambil alih Kejagung, penyidik pusat akan melanjutkan pendalaman. Fokusnya ada pada penelusuran jejak aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, dan penguatan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Kejagung belum merilis daftar tersangka baru. Namun Danang memastikan koordinasi antara Kejati Lampung dan Kejagung akan terus berjalan agar proses hukum tidak terhambat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut alih fungsi hutan dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat Way Kanan dan pegiat lingkungan pun menunggu kejelasan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan